JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Minggu (14/6/2020) lalu setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kebebasan Nazaruddin ini menjadi sorotan khusus karena proses penegakan dalam kasus yang menjerat Nazaruddin tersebut penuh dengan drama.
Sebelum terjerat kasus korupsi, Nazaruddin disebut sebagai salah satu kader muda terbaik yang dimiliki Partai Demokrat.
Di usianya yang baru 33 tahun itu, Nazaruddin memegang kendali puluhan perusahaan di bawah naungan induk perusahaan Grup Permai.
Dia pun menempati jabatan struktural penting di Partai Demokrat
Baca juga: KPK: Kegiatan Bisnis Nazaruddin, Bukti Lemahnya Pengawasan Lapas
Setelah terjerat kasus, Nazaruddin semakin menjadi buah bibir karena aksinya kabur ke luar negeri hingga 'nyanyiannya' di ruang sidang.
Berikut rekam jejak Nazaruddin, mulai dari terjerat kasus hingga akhirnya bebas:
Tersangka Kasus Wisma Atlet
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.
Sebelum menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka, KPK telah tiga kali memanggil Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tak Ada Kejutan dari Nyanyian Nazaruddin
Namun, Nazaruddin selalu mangkir dan sudah berada di luar negeri saat ia ditetapkan sebagai tersangka.
Masuk DPO Interpol
Nazaruddin masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Internasional (interpol) setelah KPK mengajukan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin melalui Mabes Polri.
"Iya, resmi DPO, sudah ada namanya di situs interpol Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta pada 5 Juli 2011.
Dengan demikian, kata Johan, polisi internasional di negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO) dapat menangkap Nazaruddin.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Porli Komjen Ito Sumardi mengungkapkan bahwa permintaan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin tersebut diterima Polri dari KPK sejak Senin (4/7/2011) dan langsung diteruskan ke ICPO.
Kemudian, ICPO menyebarluaskannya ke 188 negara anggota ICPO.
Baca juga: Nazaruddin: Dugaan Aliran Uang ke SBY, Itu Tipu-tipu
Ditangkap di Kolombia
Nazaruddi dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, akhirnya ditangkap Interpol di wilayah Cartagena, Kolombia pada 6 Agustus 2011.
Selama pelariannya, Nazaruddin diketahui sempat berada di beberapa negara antara lain Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
Nazaruddin disebut menggunakan identitas palsu untuk dapat berpindah-pindah negara sehingga menyulitkan pengejaran.
Selama pelariannya itu pula Nazaruddin sempat mengadakan komunikasi jarak jauh dengan pewarta warga, Iwan Piliang.
Melalui Skype, Nazar menuding sejumlah pihak termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wakil Pemimpin KPK Chandra M Hamzah (sekarang mantan) merekayasa kasusnya.
Sidang Dakwaan