Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kegiatan Bisnis Nazaruddin, Bukti Lemahnya Pengawasan Lapas

Kompas.com - 19/06/2013, 16:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengungkapkan, kegiatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menjalankan bisnisnya dari dalam tahanan merupakan bukti lemahnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas). KPK terus memantau pergerakan Nazaruddin yang kasusnya masih ditangani KPK.

“Kegiatan bisnis Nazaruddin di lapas itu merupakan bukti lemahnya sistem pengawasan di lapas. KPK terus melakukan pantauan sebab proses perkara Nazaruddin belum rampung, tapi tetap menjalankan proses bisnis yang ada. Menarik mengapa lapas bisa dijadikan tempat bisnis yang bersangkutan,” kata Busyro di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Busyro menanggapi pemberitaan Majalah dan Harian Tempo yang mengungkap bisnis Nazaruddin dari dalam penjara. Menurut pemberitaan tersebut, Nazaruddin diduga mendirikan 28 perusahaan baru sekaligus mengendalikan perburuan proyek di kementerian dan lembaga pemerintah selama dibui.

Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya berbisnis di lahan yang lama. Salah satunya di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit. Untuk mendapatkan proyek, Nazaruddin disebut-sebut mengatur anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat dan menyogok panitia lelang.

Terkait pemberitaan ini, Busyro mengatakan, sampai sekarang KPK belum menemukan dugaan Nazaruddin membangun perusahaan dan melakukan praktek kongkalingkong dengan DPR selama berada dalam penjara. Busyro juga mengatakan, belum ada keputusan pimpinan KPK untuk meminta pemindahan Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK atau Rutan Guntur.

Belum lama ini, Nazaruddin dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Cipinang karena diduga mendapatkan keistimewaan perlakuan di dalam Lapas Cipinang. Adapun Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games. Mantan anggota DPR ini juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang kasusnya masih disidik KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com