Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Permenhub 41/2020, Masih Perlukah SIKM ke Jakarta?

Kompas.com - 17/06/2020, 13:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru mengenai pengendalian transportasi di masa Covid-19 pada 8 Juni 2020 lalu.

Melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu, pemerintah melonggarkan sejumlah ketentuan bepergian, khususnya terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, terbitnya aturan ini tak sekaligus meniadakan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) yang diberlakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Transisi: Motor Boleh Boncengan dan Ketentuan SIKM

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan aturan tersebut.

"Di Jakarta sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) sudah diterbitkan SIKM DKI Jakarta," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2020).

"Jadi kalau ada pertanyaan masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak, ya yang pertama pasti harus sehat tadi ya, kedua saat ini DKI masih menerapkan namanya SIKM tadi," lanjutnya.

Adita mengatakan, terbitnya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 merupakan respons dari berlakunya masa kebiasaan baru, yang mana masyarakat harus kembali produktif tapi tetap aman dari Covid-19.

Merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian, khususnya ke luar kota.

Baca juga: Revisi Permenhub Dinilai Berpotensi Akibatkan Gelombang Baru Covid-19

Beberapa pemerintah daerah kemudian membuat syarat khusus untuk seseorang dapat bepergian, misalnya pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan SIKM.

"Tentunya kita harus ikuti syarat itu dan saya rasa aksesnya juga lebih mudah, bisa melalui online maupun digital," ujar Adita.

Menurut Adita, syarat-syarat itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat dari penularan Covid-19.

Meskipun masyarakat sudah kembali produktif, harus dipastikan bahwa Covid-19 tidak semakin menyebar.

"Jadi memang masih ada hal-hal yag harus dipenuhi karena pandemi belum selesai, dan kita juga harus sadari bahwa perjalanan harus tetap aman," kata Adita.

Baca juga: Budi Karya: Dua Permenhub yang Dibuat Pak Luhut Tak Ada Cacat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com