Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permenhub Dinilai Berpotensi Akibatkan Gelombang Baru Covid-19

Kompas.com - 10/06/2020, 13:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi aturan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 dinilai berpotensi menimbulkan gelombang kasus Covid-19 yang baru. 

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menilai, revisi aturan itu tidak didasarkan pada referensi yang jelas.

Menurut dia, aturan itu hanya didasarkan pada rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan kenormalan baru atau new normal

"Permenhub ini membuka peluang besar terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 yang luar biasa," kata Syahrul kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Anggota Komisi IX: Covid-19 Masih Mengintai, New Normal Bukan Berarti Bebas Beraktivitas

Menurut dia, hingga kini belum ada regulasi yang jelas terkait rencana penerapan new normal. Sehingga, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan teknis di lapangan, termasuk di Kementerian Perhubungan.

"Contoh saja, Permenhub ini mencantumkan persentase atau kuantitas pembatasan. Alhasil nanti akan terjadi kemungkinan diskriminasi penerapan di lapangan. Ada yang diperbolehkan, ada yang tidak," ujarnya.

Ia pun meminta agar pemerintah dapat lebih arif dan bijaksana dalam melahirkan sebuah kebijakan.

Salah satunya yaitu dengan menjadikan riset kesehatan sebagai dasar acuan dalam pengambilan keputusan.

"Karena persoalan epidemologi tidak bisa memakai perkiraan sepihak yang tidak jelas goal dan standarnya," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Minta Pemda Tak Sembarangan Putuskan Berlakukan New Normal

Menurut dia, bila melihat sejumlah aturan yang diatur di dalam beleid tersebut, masyarakat terkesan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan di satu sisi. Namun di sisi lain, masyarakat juga dihadapkan dengan pandemi ini secara langsung.

"Karena ketidak konsistenan isinya, di saat orang di suruh jaga jarak, namun presentase orang berkumpul dalam satu moda transportasi melebih 70 persen atau tidak dibatasi di beberapa moda," kata dia.

Sebelumnya, Permenhub baru ini diteken Budi Karya pada Senin (8/6/2020).

Ia menyebut, revisi aturan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Menhub mengatakan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan permenhub tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com