JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai ada potensi penerapan herd immunity terkait pengendalian transportasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.
Herd immunity atau strategi kekebalan komunitas merupakan bentuk proteksi tidak langsung dari infeksi penyakit menular karena sebagian besar orang di suatu daerah sudah imun atau kebal terhadap penyakit itu.
Namun, strategi ini dinilai mengancam ratusan ribu hingga jutaan nyawa penduduk Indonesia, sebelum ditemukannya vaksin Covid-19.
Baca juga: Sambut New Normal, Kemenhub Revisi Aturan Transportasi
"Bunyi dari Permenhub ini tidak jelas dan membingungkan. Jadi menurut saya sekarang ini pengaturannya diserahkan kepada masyarkaat," ujar Agus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
"Jadi dengan ledakan kasus yang tinggi sekali kemarin, saya pikir ini sudah herd immunity. Artinya semua diserahkan ke masyarakat, secara tidak langsung pemerintah sudah lepas tangan," lanjutnya.
Indikasi pemerintah menerapkan strategi kekebalan komunitas, kata Agus, terlihat dari poin-poin yang diatur dalam Permenhub 41/2020.
Salah satunya, jumlah penumpang transportasi umum yang dibatasi sebanyak 50 persen hingga 70 persen.
Agus menilai, aturan ini tidak konkret dan sulit diterapkan di lapangan.
"Bagaimana cara mengukur sudah 100 persen muatannya? Lalu mengatur agar 50 persen saja yang naik. Tentu sulit diterapkan," tutur dia.
Baca juga: Anggota Komisi V Kritik Aturan Baru Menhub soal Batasan Penumpang Transportasi Umum
Agus pun mengkritik surat edaran (SE) yang disebut pemerintah bertujuan memperjelas teknis dari Permenhub 41/2020.
Menurut Agus, SE tidak dapat dijadikan intrumen yang memuat aturan teknis untuk menguraikan Peraturan Menteri, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
"SE bukan produk hukum. Itu merupakan pengumuman internal di lingkungan Kemenhub," ucapnya.
Baca juga: Ini 2 Alasan Menhub Naikkan Kapasitas Penumpang Pesawat
Agus menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati selama masa transisi menuju new normal atau kenormalan, selama pandemi Covid-19 belum berakhir.
Menurut dia, ada baiknya masyarakat mempunyai pola pikir bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum selesai.
"Artinya kita harus bertanggungjawab secara pribadi untuk menjaga diri sendiri. Upayakan pada saat bekerja bisa dikomunikasikan secara shift," tambah Agus.