Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenhub 41/2020 Dianggap sebagai Strategi Herd Immunity

Kompas.com - 10/06/2020, 13:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai ada potensi penerapan herd immunity terkait pengendalian transportasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.

Herd immunity atau strategi kekebalan komunitas merupakan bentuk proteksi tidak langsung dari infeksi penyakit menular karena sebagian besar orang di suatu daerah sudah imun atau kebal terhadap penyakit itu.

Namun, strategi ini dinilai mengancam ratusan ribu hingga jutaan nyawa penduduk Indonesia, sebelum ditemukannya vaksin Covid-19.

Baca juga: Sambut New Normal, Kemenhub Revisi Aturan Transportasi

"Bunyi dari Permenhub ini tidak jelas dan membingungkan. Jadi menurut saya sekarang ini pengaturannya diserahkan kepada masyarkaat," ujar Agus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

"Jadi dengan ledakan kasus yang tinggi sekali kemarin, saya pikir ini sudah herd immunity. Artinya semua diserahkan ke masyarakat, secara tidak langsung pemerintah sudah lepas tangan," lanjutnya.

Indikasi pemerintah menerapkan strategi kekebalan komunitas, kata Agus, terlihat dari poin-poin yang diatur dalam Permenhub 41/2020.

Salah satunya, jumlah penumpang transportasi umum yang dibatasi sebanyak 50 persen hingga 70 persen.

Agus menilai, aturan ini tidak konkret dan sulit diterapkan di lapangan.

"Bagaimana cara mengukur sudah 100 persen muatannya? Lalu mengatur agar 50 persen saja yang naik. Tentu sulit diterapkan," tutur dia.

Baca juga: Anggota Komisi V Kritik Aturan Baru Menhub soal Batasan Penumpang Transportasi Umum

 

Agus pun mengkritik surat edaran (SE) yang disebut pemerintah bertujuan memperjelas teknis dari Permenhub 41/2020.

Menurut Agus, SE tidak dapat dijadikan intrumen yang memuat aturan teknis untuk menguraikan Peraturan Menteri, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

"SE bukan produk hukum. Itu merupakan pengumuman internal di lingkungan Kemenhub," ucapnya.

Baca juga: Ini 2 Alasan Menhub Naikkan Kapasitas Penumpang Pesawat

Agus menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati selama masa transisi menuju new normal atau kenormalan, selama pandemi Covid-19 belum berakhir.

Menurut dia, ada baiknya masyarakat mempunyai pola pikir bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum selesai.

"Artinya kita harus bertanggungjawab secara pribadi untuk menjaga diri sendiri. Upayakan pada saat bekerja bisa dikomunikasikan secara shift," tambah Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com