Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Komisi V, Luhut Jelaskan soal Permenhub yang Dinilai Bertentangan dengan Permenkes

Kompas.com - 21/04/2020, 20:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan soal polemik aturan sepeda motor berbasis aplikasi online dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Permenhub tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Polemik Permenhub 18, Dinilai Bertentangan dengan Permenkes hingga Menyesatkan

Dalam Permenhub, pengemudi ojek online diperbolehkan membawa penumpang selama PSBB. Sedangkan, hal itu dilarang dalam Permenkes.

Luhut mengatakan, penyusunan Permenhub sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Mengenai ojol (ojek online), saya ingin luruskan kesekian kalinya sebenarnya koordinasi dengan Menkes sangat baik, berkali-kali. Dengan pak Anies mengenai ini juga," kata Luhut dalam rapat kerja dengan Komisi V melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

"Bukan ada yang tidak pas mengenai pembuatan Permenhub mengenai pengaturan di PSBB," sambungnya.

Baca juga: Permenhub soal Ojol Boleh Angkut Penumpang Hanya Berlaku Sampai Bansos Tersalurkan

Luhut mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan pelarangan pengemudi ojek online membawa penumpang atau tidak.

Menurut dia, pemerintah tak ingin membuat kebijakan yang ketat.

"Jadi kita enggak ingin ketat semua, tapi kita bikin bertahap seperti bahasa militer bertahap bertindak dan berlanjut. Jadi lakukan pelan-pelan karena kalau sekaligus, kita lihat di India juga tak baik," ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Permenhub soal Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Menyesatkan

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pemerintah tak bisa terburu-buru memutuskan pengemudi ojek online tak bisa membawa penumpang.

Sebab, mayoritas dari pengemudi ojek online belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Sehingga ojol juga kita lihat kalau langsung diputus, dia belum terima bansos segala macam, kan tambah susah dia ada risikonya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com