JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru mengenai pengendalian transportasi di masa Covid-19 pada 8 Juni 2020 lalu.
Melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu, pemerintah melonggarkan sejumlah ketentuan bepergian, khususnya terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, terbitnya aturan ini tak sekaligus meniadakan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) yang diberlakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Transisi: Motor Boleh Boncengan dan Ketentuan SIKM
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan aturan tersebut.
"Di Jakarta sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) sudah diterbitkan SIKM DKI Jakarta," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2020).
"Jadi kalau ada pertanyaan masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak, ya yang pertama pasti harus sehat tadi ya, kedua saat ini DKI masih menerapkan namanya SIKM tadi," lanjutnya.
Adita mengatakan, terbitnya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 merupakan respons dari berlakunya masa kebiasaan baru, yang mana masyarakat harus kembali produktif tapi tetap aman dari Covid-19.
Merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian, khususnya ke luar kota.
Baca juga: Revisi Permenhub Dinilai Berpotensi Akibatkan Gelombang Baru Covid-19
Beberapa pemerintah daerah kemudian membuat syarat khusus untuk seseorang dapat bepergian, misalnya pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan SIKM.
"Tentunya kita harus ikuti syarat itu dan saya rasa aksesnya juga lebih mudah, bisa melalui online maupun digital," ujar Adita.
Menurut Adita, syarat-syarat itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat dari penularan Covid-19.
Meskipun masyarakat sudah kembali produktif, harus dipastikan bahwa Covid-19 tidak semakin menyebar.
"Jadi memang masih ada hal-hal yag harus dipenuhi karena pandemi belum selesai, dan kita juga harus sadari bahwa perjalanan harus tetap aman," kata Adita.
Baca juga: Budi Karya: Dua Permenhub yang Dibuat Pak Luhut Tak Ada Cacat
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.
"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Polemik Permenhub 18, Dinilai Bertentangan dengan Permenkes hingga Menyesatkan
Dalam Permenhub 41/2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus.
Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.
Pada tahap pertama yang mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2020), kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.
Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.
Baca juga: Permenhub 41/2020 Dianggap sebagai Strategi Herd Immunity
Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.
Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.