Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permenhub Dinilai Berpotensi Akibatkan Gelombang Baru Covid-19

Kompas.com - 10/06/2020, 13:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi aturan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 dinilai berpotensi menimbulkan gelombang kasus Covid-19 yang baru. 

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menilai, revisi aturan itu tidak didasarkan pada referensi yang jelas.

Menurut dia, aturan itu hanya didasarkan pada rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan kenormalan baru atau new normal

"Permenhub ini membuka peluang besar terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 yang luar biasa," kata Syahrul kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Anggota Komisi IX: Covid-19 Masih Mengintai, New Normal Bukan Berarti Bebas Beraktivitas

Menurut dia, hingga kini belum ada regulasi yang jelas terkait rencana penerapan new normal. Sehingga, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan teknis di lapangan, termasuk di Kementerian Perhubungan.

"Contoh saja, Permenhub ini mencantumkan persentase atau kuantitas pembatasan. Alhasil nanti akan terjadi kemungkinan diskriminasi penerapan di lapangan. Ada yang diperbolehkan, ada yang tidak," ujarnya.

Ia pun meminta agar pemerintah dapat lebih arif dan bijaksana dalam melahirkan sebuah kebijakan.

Salah satunya yaitu dengan menjadikan riset kesehatan sebagai dasar acuan dalam pengambilan keputusan.

"Karena persoalan epidemologi tidak bisa memakai perkiraan sepihak yang tidak jelas goal dan standarnya," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Minta Pemda Tak Sembarangan Putuskan Berlakukan New Normal

Menurut dia, bila melihat sejumlah aturan yang diatur di dalam beleid tersebut, masyarakat terkesan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan di satu sisi. Namun di sisi lain, masyarakat juga dihadapkan dengan pandemi ini secara langsung.

"Karena ketidak konsistenan isinya, di saat orang di suruh jaga jarak, namun presentase orang berkumpul dalam satu moda transportasi melebih 70 persen atau tidak dibatasi di beberapa moda," kata dia.

Sebelumnya, Permenhub baru ini diteken Budi Karya pada Senin (8/6/2020).

Ia menyebut, revisi aturan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Menhub mengatakan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan permenhub tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com