Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kader Mempertanyakan Legalitas AHY yang Berujung Pemecatan...

Kompas.com - 17/06/2020, 10:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap yang ditunjukkan kader senior Partai Demokrat, Subur Sembiring, yang mempertanyakan legalitas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025, berbuntut panjang.

Subur tidak hanya mempertanyakan legalitas AHY yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan Presiden keenam RI.

Dia juga turut dilaporkan ke polisi atas dugaan pemberian ancaman kepada kader pengurus partai di daerah.

Kronologi

Kepada Kompas.com, Subur menjelaskan bahwa video yang ia buat hanya untuk menjelaskan terkait posisi kepengurusan Partai Demokrat di bawah AHY berdasarkan hasil Kongres Partai Demokrat yang dilangsungkan pada Maret 2020 lalu, kepada kader di daerah.

Menurut dia, jika memang Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 sejak 18 Mei 2020, seharusnya SK tersebut sudah dapat dipublikasikan agar diketahui publik.

"Kalau 18 Mei 2020 sudah dikeluarkan SK, harusnya di-publish. Ini kan dibuat gonjang ganjing seperti SK-nya tidak pernah kelihatan," kata Subur, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Dipecat dari Demokrat dan Dilaporkan ke Polisi, Ini Respons Subur Sembiring

Menurut dia, DPP Partai Demokrat seolah-olah menyembunyikan SK tersebut selama kurang lebih tiga pekan. Sehingga, ia menilai, kepengurusan partai kosong.

"Karena kosong, saya sebagai perwakilan, pendiri, deklarator, saya ambil alih lah," kata dia.

Belakangan, SK itu baru dipublikasikan setelah dirinya bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada 8 Juni dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 9 Juni lalu.

Kepala Badan Komunikasi Strategi (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan menyatakan, pihaknya telah mengetahui manuver politik yang dilakukan Subur.

Baca juga: Legalitas Kepemimpinan AHY Diragukan Politisi Senior Demokrat, Ini Penjelasan Partai

Menurut dia, hal itu dilakukan karena legalitasnya sebagai Plt Ketua Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat, terancam.

"Walau sebenarnya beliau sendiri yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua FKPD pasca berpulangnya almarhum Vence Rumangkang. Selain itu, faktanya dia bukanlah salah satu pendiri Partai Demokrat," kata Ossy dalam keterangan tertulis, pada 11 Juni lalu.

Ia pun menampik bila kepengurusan Partai Demokrat di bawah AHY tidak sah. Pasalnya, kepengurusan itu telah disahkan Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 tertanggal 18 Mei 2020.

"Menkumham RI juga telah menandatangani SK kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020. Sehingga, AHY memiliki legalitas baik dari aspek formil dan yuridis baik dari sudut pandang hukum negara maupun peraturan internal partai (AD/ART)," ujarnya.

Baca juga: Pengurus Partai Demokrat NTT Laporkan Subur Sembiring ke Polisi

Dua kader Parta Demokrat beradu siku tangan untuk bertegur sapa saat Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Kongres tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol World Health Organization (WHO) terkait virus corona atau COVID-19 dengan menyiapkan dokter, pengecekan suhu tubuh serta memberikan hand sanitizer kepada peserta kongres. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Dua kader Parta Demokrat beradu siku tangan untuk bertegur sapa saat Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Kongres tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol World Health Organization (WHO) terkait virus corona atau COVID-19 dengan menyiapkan dokter, pengecekan suhu tubuh serta memberikan hand sanitizer kepada peserta kongres. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

Dipecat

Video yang beredar itu kemudian diadukan oleh sejumlah pengurus di daerah. Salah satunya berasal dari Dewan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat se-DKI Jakarta.

"Kami Dewan Pimpinan Anak Cabang DPD Partai Demokrat se-DKI Jakarta meminta agar DPP Partai Demokrat memberikan sanksi keras kepada Saudara Subur Sembiring," kata Ketua PAC Pademangan, Jakarta Utara, Benny Ariefuddin dalam keterangan tertulis, pada 11 Juni lalu.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh Subur merupakan sebuah pencemaran terhadap nama baik partai.

"Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran kode etik, pakta integritas dan peraturan organisasi. Termasuk tindakan melakukan perbuatan dan merusak nama baik Partai," ujarnya.

Baca juga: Setelah Pertanyakan Legalitas Kepemimpinan AHY, Subur Sembiring Dipecat Demokrat

Menanggapi aduan tersebut, Dewan Kehormatan kemudian menggelar Sidang Rapat Permusyawaratan pada Jumat (12/6/2020) yang dihadiri oleh seluruh anggota yang terdiri atas sembilan orang.

Sidang tersebut kemudian mengeluarkan tiga rekomendasi kepada AHY yang tertuang di dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 01/SK/DKPD/VI/2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Subur Sembiring.

Subur dianggap terbukti bersalah melakukan perbuatan buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan partai dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah kepada publik melalui tulisan, suara, dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya.

Selanjutnya, Subur menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.

Baca juga: AHY: RUU HIP Berpotensi Munculkan Tumpang Tindih Sistem Ketatanegaraan

Di lain pihak, Subur menilai, keputusan partai terhadap dirinya tidak adil. Sebab, Dewan Kehormatan tidak pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya terlebih dahulu.

"Saya enggak pernah dipanggil, enggak pernah dimintai klarifikasi yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat, tahu-tahu diberhentikan," kata Subur.

Namun, di dalam poin kedua rekomendasi yang diberikan Dewan Kehormatan, tindakan Subur dianggap sebagai fakta yang terang benderang.

Sehingga, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat, keterangan Subur dianggap tidak perlu didengar dan diperiksa secara khusus.

Pasal itu berbunyi 'Dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus/tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan.'

Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Tunda Seluruh Pembahasan RUU Cipta Kerja

Ketiga, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 Ayat (4), Pasal 14 Ayat (1) huruf a, b, dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

"Atas rekomendasi keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan saat pembukaan Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Kongres tersebut bertemakan Harapan Rakyat, Perjuangan Demokrat.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan saat pembukaan Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Kongres tersebut bertemakan Harapan Rakyat, Perjuangan Demokrat.

Dilaporkan

Tak berhenti sampai di sana. Subur pun dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut diproses di Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.

"Kemarin (Minggu, 14 Juni 2020) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi atas Dugaan Pengancaman

Menurut Irwan, Subur telah melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia melalui video pendek yang ia buat.

Ia mengatakan, ancaman itu berupa akan melakukan pemecatan terhadap pengurus partai di daerah-daerah dan anggota DPR.

"Dan dalam sebuah video pendek Subur mengancam dirinya akan melakukan sejumlah pemecatan pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya," tuturnya.

Kendati demikian, Subur menepis tudingan tersebut. Sebab, menurut dia, video yang ia buat hanya berisi tentang status kepengurusan partai.

"Saya kan menyampaikan itu, kepada posisi SK Menkumham yang diterbitkan tanggal 18 Mei itu disembunyikan selama kurang 3 minggu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com