JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta pemerintah menunda seluruh pembahasan RUU Cipta Kerja.
Ia menanggapi Presiden Joko Widodo yang meminta DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Benny mengatakan, pemerintah sebaiknya fokus melakukan penanganan Covid-19.
"Kami tetap meminta pemerintah untuk menunda pembahasan seluruh RUU Cipta Kerja karena seluruh rakyat Indonesia saat ini masih fokus melawan corona dan juga fokus mencari sembako," kata Benny ketika dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Golkar: Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Tunggu Momen yang Tepat
Benny mengatakan, Fraksi Partai Demokrat tidak akan berkonsentrasi dalam membahas RUU Cipta Kerja apabila selama pandemi semakin banyak masyarakat yang resah dan kelaparan.
"Dan khawatir dengan masa depannya dan menurut kami tidak ada kaitan langsung RUU ini dengan upaya mengatasi Covid-19," ujar dia.
Lebih lanjut, Benny meminta Presiden Jokowi menunjukkan keberaniannya dalam menolak kehendak kelompok-kelompok yang memaksa agar RUU tersebut tetap dibahas selama pandemi.
"Presiden jangan mau disandera, harus berani menolak keompok-kelompok yang memaksakan kehendaknya agar RUU ini segera dibahas dan disahkan, apalagi dengan atas nama membuka lapangan kerja," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Jokowi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.