Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Demokrat: Sejak Awal Kami Tarik Diri dari RUU Haluan Ideologi Pancasila

Kompas.com - 16/06/2020, 15:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demorkat Hinca Panjaitan mengatakan, sejak awal partainya menarik diri dari proses tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Hinca mengatakan, partainya menilai RUU HIP tidak memiliki urgensi untuk dibahas di tengah masa pandemi Covid-19.

"Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona," kata Hinca saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Hinca mengatakan, substansi RUU HIP tidak sejalan dengan sikap politik Partai Demokrat.

Baca juga: Saat Kelompok Islam Ramai Kritisi Pembahasan RUU HIP

Sebab, tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme dalam draf RUU tersebut.

"Substansinya tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat. TAP MPRS nomor XXV Tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri," ujarnya.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, melalui situs dpr.go.id, terdapat dokumen terkait hasil rapat Baleg dengan agenda pengambilan keputusan atas penyusunan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada Rabu (22/4/2020).

Dalam dokumen tersebut, Fraksi Partai Demokrat tak ikut dalam pengambilan pembahasan.

Baca juga: RUU HIP Banyak Ditolak, Wakil Ketua Baleg Minta Pengsul Masif Bangun Dialog

Adapun delapan fraksi lainnya menyetujui RUU HIP dilanjutkan ke proses berikutnya yaitu dalam rapat paripurna DPR agar menjadi RUU inisiatif DPR.

"Berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi dokumen tersebut.

Kendati demikian, Fraksi PKS menyetujui RUU HIP dengan beberapa catatan yang harus dicantumkan dalam draf RUU tersebut.

Baca juga: Tidak Ada Urgensi, Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan

PKS meminta, RUU HIP memasukkan ketentuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Selain itu, PKS meminta, Pasal 6 ayat 2 dalam RUU HIP tentang ekasila dan trisila dihapuskan.

Kemudian, Fraksi PAN juga memberikan catatan, agar TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 untuk dapat dimasukan dalam draft RUU.

Lebih lanjut, Fraksi PPP juga menyetujui RUU HIP ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan, dengan catatan memasukkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 dalam draf RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com