Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum 7 Tapol Papua Dinilai Bias Rasial dan Tak Penuhi Unsur Keadilan

Kompas.com - 17/06/2020, 10:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM menilai bahwa proses hukum yang dijalani tujuh tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan tak memenuhi unsur keadilan.

"Kami menilai, dalam kasus tujuh tahanan politik Papua, proses hukum yang mereka terima jauh dari memenuhi unsur keadilan," ujar Direktur Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Ardi menilai, tuntutan yang diberikan kepada para tapol memperlihatkan adanya kesenjangan perlakuan aparat penegak hukum di Indonesia terhadap para pembela HAM Papua.

Baca juga: 63 Tapol di Indonesia Surati PBB Minta Dibebaskan, Khawatir Covid-19

Menurut dia, kesenjangan tersebut bahkan mengarah pada bias rasial.

"Di mana ketujuh tahanan politik tersebut seolah pantas menerima hukuman yang lebih berat ketimbang kasus yang serupa lainnya," ujar dia.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM menilai, pelanggaran terhadap hak-hak pembela HAM di Papua berawal dari stigmatisasi sebagai pendukung separatisme atau pemberontak.

Akibat dari stigmatisasi tersebut, perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum seolah dapat dibenarkan terhadap tapol dan pembela HAM Papua.

Baca juga: Marak Intimidasi Terkait Diskusi Bertema Papua, Amnesty Desak Polisi Mengusut

Ini dilakukan baik oleh aparat maupun oleh warga sipil.

Salah satu praktik kekerasan dan stigmasisasi itu adalah diskriminasi dan rasisme terhadap rakyat Papua.

"Diskriminasi dan rasisme adalah kejahatan kemanusiaan yang secara ideologis dan konstitusional adalah pelanggaran pada konstitusi dan kejahatan paling mendasar yakni kejahatan kemanusiaan," kata Ardi.

Baca juga: Veronica Koman: Mau Bicara soal Papua Memang Sulit Setengah Mati

Ketujuh tapol itu ditahan usai menggelar aksi protes mengutuk perlakuan rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur yang berujung kerusuhan di sejumlah kota di Papua.

Adapun, ketujuh tapol tersebut adalah Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara.

Kemudian, Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, dan mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo dituntut 10 tahun penjara.

Pada hari ini, Rabu (16/6/2020) PN Balikpapan akan membacakan sidang vonis terhadap mereka.

Baca juga: Amnesty: Selama 2010-2018, 95 Orang di Papua Jadi Korban Pembunuhan di Luar Proses Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com