Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/04/2020, 11:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 63 tahanan politik di Indonesia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar dibebaskan di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Surat desakan dikirim kepada Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus PBB, melalui kuasa hukum mereka yaitu, Jennifer Robinson dan Veronica Koman, dengan dukungan organisasi HAM TAPOL.

"Desakan ini dibuat karena adanya ancaman serius terhadap keselamatan jiwa tahanan yang ditahan di penjara yang melebihi kapasitas di tengah pandemi di Indonesia," ujar Jennifer melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

"Kini penahanan mereka tidak hanya tidak sah, tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Semua 63 tapol tersebut harus segera dibebaskan tanpa syarat." lanjut dia.

Baca juga: Veronica Koman Serahkan Data Tahanan Politik dan Korban Sipil Tewas Papua ke Jokowi

Kuasa hukum lainnya, Veronica Koman menambahkan, ada bukti bahwa 63 tahanan politik tersebut diproses hukum secara sewenang-wenang dan tidak sah.

"Dokumen desakan ini menjelaskan bahwa seluruh 63 tapol tersebut telah ditahan secara sewenang-wenang dan tidak sah, karena telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia dalam hukum HAM internasional," ujar Vero

Para tahanan politik di antaranya terdiri dari 56 orang asli Papua, satu orang warga negara Polandia, dan sisanya adalah warga negara Indonesia lainnya.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah divonis hakim, sebagian besar sedang menjalani proses sidang, dan lainnya masih menunggu persidangan.

Seluruh tahanan politik disangkakan dugaan tindak pidana makar dengan Pasal 106 dan/atau Pasal 110 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Veronica Koman dan Data Tahanan Politik Papua, Dianggap Sampah hingga Harapan Tarik Pasukan

Veronica menuturkan, data mengenai sebagian besar tahanan politik itu telah diserahkan kepada Presiden Jokowi saat berkunjung ke Canberra, Australia, 10 Februari 2020, serta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Karena tidak mendapat respons dari pemerintah kala itu, para tahanan politik mengirim surat kepada PBB.

"Namun sejauh ini kita belum mendapat respons apapun, kecuali bahwa Pak Menteri bilang bahwa data tersebut sampah," ujar Vero.

"Untuk itu, kami mendesak PBB dan pemerintah Indonesia untuk menanggapi masalah tapol ini secara serius karena sekarang nyawalah taruhannya," lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

Nasional
PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

Nasional
PKS Tetap Dukung Anies meski Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

PKS Tetap Dukung Anies meski Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

Nasional
PDI-P Nilai Konflik Masyarakat Jelang Pemilu Terjadi karena Ambisi Politik yang Mengatasnamakan Agama

PDI-P Nilai Konflik Masyarakat Jelang Pemilu Terjadi karena Ambisi Politik yang Mengatasnamakan Agama

Nasional
Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Nasional
Penetapan 1 Ramadhan 1444 H, PBNU Ikuti Hasil Sidang Isbat Kemenag

Penetapan 1 Ramadhan 1444 H, PBNU Ikuti Hasil Sidang Isbat Kemenag

Nasional
PBNU Terjunkan Tim untuk Pantau Hilal Ramadhan di Seluruh Indonesia

PBNU Terjunkan Tim untuk Pantau Hilal Ramadhan di Seluruh Indonesia

Nasional
Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar dan Klarifikasi Wamenkumham...

Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar dan Klarifikasi Wamenkumham...

Nasional
Apakah Jokowi Dapat Laporan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu? Ini Kata PPATK

Apakah Jokowi Dapat Laporan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu? Ini Kata PPATK

Nasional
Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Diumumkan Sore Hari Ini

Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Diumumkan Sore Hari Ini

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS 'Walkout' Ketika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU | Kalkulasi Megawati Umumkan Capres

[POPULER NASIONAL] PKS "Walkout" Ketika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU | Kalkulasi Megawati Umumkan Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke