JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman menyayangkan pernyataan Universitas Indonesia terkait diskusi yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa UI (BEM UI).
Vero menjadi salah satu pembicara dalam diskusi daring bertajuk #PapuanLivesMatter: Rasisme Hukum di Papua, Sabtu (6/6/2020).
UI menilai diskusi digelar tanpa pertimbangan dan perencanaan yang cermat sehingga menghadirkan pembicara yang tidak layak.
Baca juga: BEM UI Gelar Diskusi soal Rasisme di Papua, UI Nilai Pembicara Tak Layak
“Saya menyayangkan kampus sekaliber UI tunduk di bawah tekanan,” ungkap Vero ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Menurut Vero, hal itu bukan sesuatu yang baru. Sebab, membicarakan masalah Papua di forum publik sangatlah sulit.
Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak mengerti masalah yang terjadi di daerah paling timur Indonesia tersebut.
“Begitulah adanya, mau bicara soal Papua memang sulit setengah mati, makanya jangan heran mayoritas tidak paham apa yang terjadi di Papua,” ujarnya.
Baca juga: Data Amnesty: 69 Kasus Pembunuhan di Luar Proses Hukum di Papua, Pelakunya Tak Ada yang Diadili
Vero mengapresiasi BEM UI yang telah memberi ruang untuk membahas isu Papua.
Meski, kata Vero, pihak BEM UI sempat mendapat tekanan satu hari sebelum diskusi dilaksanakan. Namun, ia tidak merinci bentuk tekanan yang diterima BEM UI.
“Berbeda dari UI, salut kepada teman-teman BEM UI yang tetap teguh memberikan ruang bagi Papua, meski menerima banyak tekanan sejak sehari sebelumnya. Itu baru namanya mahasiswa,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menyebut pembicara dalam diskusi bertajuk #PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua yang diselenggarakan BEM UI tidak layak.
Baca juga: Amnesty: Selama 2010-2018, 95 Orang di Papua Jadi Korban Pembunuhan di Luar Proses Hukum
"Pertimbangan dan perencanaan yang tidak matang, diikuti dengan kecerobohan dalam proses pelaksanaannya, telah menyebabkan diskusi yang diselenggarakan oleh BEM UI tersebut menghadirkan pembicara yang tidak layak," kata Amelita dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).
Pihak universitas menyayangkan penyelenggaraan diskusi oleh BEM UI tersebut yang disebutnya tanpa pertimbangan dan perencanaan yang cermat.
Menurut Amelita, pelaksanaan diskusi tersebut juga tidak mengindahkan peraturan dan tata cara yang berlaku di UI.
UI juga menganggap diskusi tersebut bukan sebuah kegiatan akademik yang baik sebab tak memiliki landasan ilmiah yang cukup kuat.
Oleh sebab itu, Amelita menegaskan hasil diskusi tersebut tidak mencerminkan pandangan dan sikap UI sebagai institusi serta bukan menjadi tanggung jawab UI.
Baca juga: Amnesty Internasional Sampaikan Lima Masalah HAM di Papua ke PBB
Namun, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (8/6/2020) siang, pihak UI tidak bersedia menjelaskan mengapa pembicara dianggap tidak layak.
Adapun kegiatan diskusi yang digelar secara daring pada Sabtu (6/6/2020) lalu, dimoderatori oleh Ketua BEM UI 2020 Fajar Adi Nugroho.
Pengisi acara diskusi tersebut adalah pengacara HAM Veronica Koman, pengacara HAM Papua Gustaf Kawer, dan mantan tahanan politik Papua Sayang Mandabayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.