JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya menyetujui penambahan klausul larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, sebagai konsideran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Hal itu disampaikan Hasto dalam menanggapi polemik pembahasan RUU HIP.
"PDI-P juga menyetujui klausul penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Nasdem Tolak RUU HIP jika Tak Cantumkan TAP MPRS Larangan Komunisme
Terkait materi dalam Pasal 7 RUU HIP mengenai ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI-P setuju untuk dihapus.
Hal itu sejalan dengan pendapat pemerintah sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Hasto menilai, munculnya berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa.
"Dengan demikian akan bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog. Sebab, dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila," kata dia.
Sebelumnya Mahfud mengatakan, pemerintah tidak membuka pintu untuk kebangkitan paham ideologi komunisme melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Mahfud juga menegaskan, pemerintah akan menolak usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
"Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila," kata Mahfud, Sabtu (13/6/2020).
Mahfud mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia telah final berdasarkan Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.
Baca juga: Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Menunggu Surpres Jokowi
Aturan itu menyatakan, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.
Adapun Tap MPRS XXV Tahun 1966 mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Mahfud memastikan, pemerintah juga akan memasukkan Tap MPR Nomor i Tahun 2003 tersebut sebagai konsideran dalam RUU HIP.
"Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung 'Mengingat: Tap MPR Nomor I/MPR/1966'," kata Mahfud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.