JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme masuk sebagai konsideran dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Terkait Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, maka PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk kedalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Arsul mengatakan, RUU HIP mestinya fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok, dan fungsi (tupoksi) Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
"PPP juga meminta RUU HIP tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi, yang pada akhirnya menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila," ujar dia.
Baca juga: PDI-P Setuju Tambah Larangan terhadap Komunisme sebagai Konsideran RUU HIP
Menurut dia, enudisetujuinya RUU HIP menjadi RUU inisiatif DPR, telah mendapat masukan dan kritikan dari sejumlah organisasi Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Menurut Arsul, semua respons tersebut menunjukkan umat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah negara.
"PPP akan menjadikan respons dari ormas-ormas keagamaan itu sebagai bagian utama dari sikap dan pandangan politiknya dalam pembahasan RUU HIP nanti," kata dia.
Arsul menekankan, RUU HIP belum masuk dalam tahapan pembahasan karena pemerintah masih menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan.
Dalam menyusun DIM, menurut dia, PPP sudah mendesak pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari organisasi keagamaan dan elemen masyarakat sipil.
"Karena mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat kita," ucap dia.
Baca juga: Nasdem Tolak RUU HIP jika Tak Cantumkan TAP MPRS Larangan Komunisme
Arsul mengatakan, PPP mengajak seluruh partai politik di DPR agar hasil akhir dari RUU HIP nantinya tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Pancasila.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi sebelumnya mengatakan, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah.
"Masih menunggu surpres," kata Awi saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).
RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020.
Awi mengatakan, mulanya RUU HIP diusulkan PDI-P kemudian menjadi usul inisiatif Baleg DPR.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.