Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Minta TAP MPRS Larangan Komunisme Masuk sebagai Konsideran RUU HIP

Kompas.com - 15/06/2020, 09:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme masuk sebagai konsideran dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Terkait Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, maka PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk kedalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Arsul mengatakan, RUU HIP mestinya fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok, dan fungsi (tupoksi) Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila.

"PPP juga meminta RUU HIP tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi, yang pada akhirnya menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila," ujar dia.

Baca juga: PDI-P Setuju Tambah Larangan terhadap Komunisme sebagai Konsideran RUU HIP

Menurut dia, enudisetujuinya RUU HIP menjadi RUU inisiatif DPR, telah mendapat masukan dan kritikan dari sejumlah organisasi Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Menurut Arsul, semua respons tersebut menunjukkan umat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah negara.

"PPP akan menjadikan respons dari ormas-ormas keagamaan itu sebagai bagian utama dari sikap dan pandangan politiknya dalam pembahasan RUU HIP nanti," kata dia. 

Arsul menekankan, RUU HIP belum masuk dalam tahapan pembahasan karena pemerintah masih menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan.

Dalam menyusun DIM, menurut dia, PPP sudah mendesak pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari organisasi keagamaan dan elemen masyarakat sipil.

"Karena mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat kita," ucap dia.

Baca juga: Nasdem Tolak RUU HIP jika Tak Cantumkan TAP MPRS Larangan Komunisme

Arsul mengatakan, PPP mengajak seluruh partai politik di DPR agar hasil akhir dari RUU HIP nantinya tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Pancasila.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi sebelumnya mengatakan, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah.

"Masih menunggu surpres," kata Awi saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).

RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020.

Awi mengatakan, mulanya RUU HIP diusulkan PDI-P kemudian menjadi usul inisiatif Baleg DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com