Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala KPP PMA Tiga Jakarta Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/06/2020, 19:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga, dituntut hukuman 9 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Yul Dirga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE).

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," demikian bunyi surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang, Senin (15/6/2020) hari ini.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Kasus Restitusi Pajak Mobil Mewah

Selain pidana pokok di atas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut agar Yul Dirga dikenai pidana tambahan berupa membayat uang pengganti senilai 133.025 dollar AS, 49.000 dollar Singapura, dan Rp 25 juta.

Jika uang pengganti itu tak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama dua tahun," kata JPU KPK.

Dalam kasus ini, Yul Dirga didakwa menerima suap sebesar 34.625 dollar Amerika Serikat dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD Katherine Tan Foong Ching.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Kasus Restitusi Pajak Dealer Jaguar

PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Menurut jaksa, perbuatan menerima suap itu dilakukan Yul Dirga bersama Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.

Terkait kepengurusan restitusi pajak tahun 2015, keempatnya disebut menerima masing-masing sebesar 18.425 dollar AS dari pihak Darwin.

Sementara itu, terkait restitusi pajak tahun 2016, keempatnya menerima total 57.500 dollar AS dari pihak Darwin.

Hadi, Jumari, dan Naim masing-masing mendapatkan jatah 13.700 dollar AS. Sementara itu, sisanya 14.400 dollar AS diberikan untuk Yul Dirga.

Pada Juni 2018, Darwin memberikan persetujuan diskon pembelian satu unit Mazda CX-5 di PT PAC kepada Yul Dirga sebesar Rp 50 juta.

Dengan rincian, sejumlah Rp 25 juta diambilkan dari diskon resmi dan sejumlah Rp 25 juta diambil dari bagian imbalan atau fee yang diterima Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar keempat pegawai pajak itu menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan oleh PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

Baca juga: Rekayasa Restitusi Pajak Dealer Mobil Mewah yang Diungkap KPK

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com