Selain Yul Dirga, hari ini JPU KPK juga membacakan surat tuntutan bagi Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi.
Hadi dan Jumari dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Naim dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain menerima suap, Yul Dirga juga didakwa menerima gratifikasi sebesar 98.400 dollar Amerika Serikat (AS) dan 49.000 dollar Singapura dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta.
Atas perbuatannya, Yul dan tiga terdakwa lainnya itu dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Di samping itu, Yul juga dinilai melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.