Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi sebesar 98.400 dollar Amerika Serikat (AS) dan 49.000 dollar Singapura.
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+