Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Akan Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Tuntutan Hukuman Penyerang Novel

Kompas.com - 12/06/2020, 15:40 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan meminta penjelasan Jaksa Agung terkait tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Tentu kasus ini akan saya angkat dan saya bahas di rapat kerja Komisi III. Saya akan meminta penjelasan perihal kasus ini dengan Jaksa Agung pada rapat kerja yang akan datang," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Komisi III: Tuntutan 1 Tahun Penjara bagi Penyerang Novel Tak Masuk Akal dan Memalukan

Menurut Sahroni, tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa tidak masuk akal dan memalukan.

JPU mengatakan, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Menurut JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.

"Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai," ujar Sahroni.

"Pernyataan jaksa ini menurut saya sudah bukan mencederai keadilan lagi, tapi sudah mencederai akal sehat. enggak bisa diterima," lanjutnya.

Baca juga: Penyerang Novel Dituntut Ringan, Jokowi Didesak Evaluasi Polisi dan Jaksa

Secara terpisah, anggota Komisi III Habiburokhman menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang Novel terlalu ringan.

"Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel, yakni cacat seumur hidup," kata Habiburokhman.

Habiburokhman membandingkan tuntutan hukuman pada kasus Novel Baswedan dengan sejumlah kasus penyiraman air keras lain yang ditangani pengadilan negeri lainnya.

Ia mencontohkan kasus penyiraman air keras di PN Denpasar yang dituntut 3,5 tahun. Kemudian, kasus di PN Bengkulu yang dituntut 10 tahun, dan kasus di PN Pekalongan yang dituntut juga 10 tahun.

Menurut dia, tuntutan hukuman terhadap dua penyerang Novel Baswedan semestinya lebih berat dari ketiga kasus tersebut.

Baca juga: Selain Abaikan Tuntutan Jaksa, Hakim Diminta Vonis Berat Penyerang Novel

"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Sedangkan, Rony dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com