JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyesalkan dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara.
PSHK pun mendorong hakim mengabaikan tuntutan jaksa tersebut dan menjatuhkan vonis yang lebih berat.
"Meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta dan hukum secara cermat, dengan mengabaikan tuntutan jaksa," kata Peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Menurut Giri, majelis hakim mempunyai kebebasan untuk menilai fakta hukum yang tersaji dari persidangan berdasarkan dakwaan yang diberikan.
Baca juga: Nuansa Rekayasa Perkara Novel Baswedan, Haris Azhar Nilai Wajar Tuntutan Jaksa Ringan
Hal itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 510 K/Pid.Sus/20014, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, Nomor 68 K/Kr/1973, dan Nomor 47 K/Kr/1956.
Jaksa dalam perkara Novel Baswedan, lanjut dia, telah mendakwa pelaku dengan dakwaan berlapis dan menempatkan Pasal 355 ayat (1) pada dakwaan pertama. Pasal ini memberikan ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku kejahatan.
"PSHK mendorong hakim menghukum kedua pelaku dengan pasal 355 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara yang tercantum dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum," ujar Giri.
Giri menegaskan, tuntutan minimal Jaksa kepada pelaku penyerangan Novel Baswedan telah mencederai rasa keadilan tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat.
Tuntutan penjara satu tahun dinilai tidak didasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, serta mengabaikan fakta motif terkait ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Polri.
"Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK," ujar Giri.
Baca juga: Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah, Saya Juga Miris
Diberitakan, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.