JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden sama besar, yaitu 5 persen.
Ambang batas parlemen yang berlaku saat ini berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yakni sebesar 4 persen. Artinya, PKS ingin ada kenaikan ambang batas sebesar 1 persen.
"PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian. Akan tetapi hal itu harus dilakukan secara bertahap atau gradual dan tidak drastis atau terlampau tinggi," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Dinamika Penetapan Ambang Batas Parlemen: Tetap 4 Persen dan Permintaan Naik ke 7 Persen
Kemudian, Jazuli mengatakan, PKS ingin ambang batas presiden diturunkan menjadi 5 persen dari semula 20 persen.
Alasannya, agar lebih banyak calon yang bisa ikut berkontestasi pada pemilihan presiden.
"Pertama, Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat, mereka bisa saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih yang terbaik menurut rakyat," ujarnya.
Baca juga: PKB Ingin Ambang Batas Pilpres Jadi 10 Persen, Pileg Naik Jadi 7 Persen
Menurut Jazuli, ambang batas presiden sebesar 20 persen membuat pilihan rakyat sangat terbatas.
Selain itu, lanjut dia, juga berpotensi menimbulkan polarisasi tajam di masyarakat.
"Kedua, semakin banyak calon yang maju otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019 lalu. Melalui desain ini kita berharap minimal ada tiga pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada dua pasang calon," ucap Jazuli.
Beberapa catatan lain dari Fraksi PKS, yaitu terkait sistem pemilu, alokasi kursi DPR/DPRD, metode konversi suara menjadi kursi, dan penyederhanaan proses rekapitulasi suara.
Terkait sistem pemilu, Jazuli menyebutkan PKS sepakat mempertahankan sistem proporsional terbuka. PKS juga sepakat agar alokasi kursi 3-10 kursi untuk DPR dan 3-12 kursi untuk DPRD tidak berubah.
Baca juga: Soal Kenaikan Ambang Batas Parlemen: PDI-P Setuju, Gerindra Tak Ambil Pusing
Sebelumnya, Komisi II DPR berjanji akan menyelesaikan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pertengahan 2021 mendatang.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, saat ini revisi UU Pemilu sudah mulai dilakukan dengan penyusunan draf.
Doli mengatakan Komisi II telah sepakat bahwa RUU Pemilu harus dirampungkan di awal periode.
"Kami bertekad bahwa UU Pemilu dan sudah disetujui menjadi prioritas di tahun pertama DPR. Harapan kami paling lambat pertengahan 2021 selesai," kata Doli dalam diskusi bertajuk Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: PAN Akan Pertahankan Ambang Batas Parlemen Tetap 4 Persen
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.