JAKARTA, KOMPAS.com - Ambang Batas Parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) diusulkan naik menjadi 7 persen yang semula di angka 4 persen.
Kenaikan ambang batas parlemen ini diusulkan Partai Nasdem dan Partai Golkar dalam revisi revisi UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi kalau misalnya di nasional yang lolos tujuh persen threshold, maka otomatis di daerah juga yang lolos (adalah) partai yang (lolos) tujuh persen di nasional tersebut," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa dalam diskusi secara virtual, Minggu (7/6/2020).
Saan mengatakan, selain opsi ambang batas parlemen menjadi 7 persen, ada dua opsi yang diusulkan yaitu ambang batas yang berjenjang.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Ada yang Ingin Presidential Threshold Berubah
Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan, misalnya, ambang batas parlemen di DPR RI sebesar 5 persen. DPRD provinsi empat persen dan DPRD Kabupaten/Kota tiga persen.
Kemudian, opsi ambang batas parlemen tetap diangka 4 persen.
Adapun usulan pertama yaitu ambang batas parlemen 7 persen menuai pro dan kontra dari partai-partai politik di parlemen.
Berikut ini rangkumannya:
PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak jika ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 7 persen.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, partainya mengusulkan ambang batas tetap 4 persen.
"PPP meminta agar PT 4 persen tidak perlu dinaikkan. PPP tidak sependapat dengan pandangan bahwa kenaikan PT akan menguatkan konsolidasi demokrasi kita dan sistem presidensial yang kita anut," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Soal Kenaikan Ambang Batas Parlemen: PDI-P Setuju, Gerindra Tak Ambil Pusing
Menurut Arsul, kenaikan ambang batas parlemen belum tentu dapat menguatkan konsolidasi demokrasi. Namun, justru memunculkan oligarki partai politik yang kuat.
Selain itu, ia menilai, kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen, akan mengakibatkan banyak suara rakyat yang terbuang, karena partai-partai tak lolos standar PT.
"Dengan PT 4 persen saja jumlah suara yang terbuang lebih dari 13,5 juta. Artinya, kalau pembentuk UU dalam hal ini suara mayoritas di DPR dan Pemerintah menaikkan PT, maka akan makin banyak suara terbuang atau tidak terwakili," ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.