JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut, Kamis (11/6/2020) hari ini.
Dua tersangka yang dipanggil hari ini adalah Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya,
Leni diketahui merupakan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 sedangkan Juli merupakan anggota ULP Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Baca juga: Kasus Bakamla, Dirut PT Bakamla Didakwa Korupsi Rp 60 Miliar
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) pada Badan Kemanan Laut RI Tahun 2016 tersebut,
Empat orang tersangka itu ialah Laksma TNI Bambang Udoyo yang merupakan pejabat pembuat komitmen, Leni Marlina sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016, Juli Amar Ma'ruf sebagai anggota ULP dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.
"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Diperiksa KPK, Ahmad Sahroni Mengaku Ditanya soal Hubungan dengan Tersangka Kasus Bakamla
Dalam kasus ini, Rahardjo telah menjalani sidang dakwaan. Ia didakwa telah merugikan negara senilai Rp 63.829.008.006,92 dalam proyek pengadaan tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp 60.329.008.006,92 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3.500.000.000,00," bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (8/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.