JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, aktivitas transportasi umum di tengah pandemi virus corona (Covid-19) harus dibarengi dengan pendekatan kewaspadaan.
Hal itu ia katakan terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41/2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pelonggaran Transportasi di Tengah Masifnya Pertumbuhan Kasus Covid-19
Aturan ini pun telah ditetapkan pada 8 Juni 2020.
"Pelonggaran (pada transportasi umum) itu harus disertai dengan pendekatan kewaspadaan," kata Pandu kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Menurut Pandu, pelonggaran atau kembali beroperasinya transportasi umum berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.
Oleh karena itu, diperlukan kewaspadan tinggi pada diri masyarakat sebagai pengguna transportasi umum.
Kewaspadaan yang dimaksud Pandu adalah selalu menaati protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker dan menjaga jarak
"Orang boleh pergi kok tapi kan harus pake masker," ujar dia.
Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini pun telah ditetapkan pada 8 Juni 2020.
Adanya aturan ini pun sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, adanya Permenhub 41 pada dasarnyanya secara umum untuk pengendalian transportasi masih sama dengan PM 18 2020.
Seperti penerapan prtokol kesehatan mulai dari berangkat sampai tujuan, pada garis besarnya masih sama.
Baca juga: Sambut New Normal, Kemenhub Revisi Aturan Transportasi
Ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengendalian transportasi sendiri meliputi seluruh moda, baik transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.
Penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.