Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periode 2017-2019, Kemenlu Tangani 3.400-an Kasus Terkait ABK WNI

Kompas.com - 10/06/2020, 17:13 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri telah menangani lebih dari 3.400 kasus terkait persoalan anak buah kapal (ABK) Indonesia selama tahun 2017-2019.

Direktur Perlindungan WNI dan Bahan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha menuturkan, pada tahun 2017 dan 2018, pihaknya menangani masing-masing sekitar 1.200 kasus.

Kasus yang ditangani Kemenlu kebanyakan terkait ABK yang bekerja di kapal ikan.

"Tahun 2017 ada sekitar 1.200-an kasus yang kami tangani terkait pelaut. 2018 juga sama sekitar 1.200-an," ungkap Judha dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Kemenlu: Dua ABK Melompat dari Kapal Ikan China di Selat Malaka

“2019, 1.095 kasus kami tangani untuk kasus yang dihadapi oleh awak kapal, terutama mostly adalah awak kapal perikanan,” lanjut dia.

Judha menambahkan, kasus pelarungan serta eksploitasi pada ABK di Kapal Long Xing 629 dan Lu Qing Yuan Yu 623 merupakan masalah di puncak gunung es.

Masalah yang berada di bawah permukaan itu perlu untuk ditangani secara menyeluruh.

Pertama, terkait tata kelola migrasi. Judha menuturkan, banyak ABK yang berangkat tidak sesuai dengan jalur resmi.

Hal itu memengaruhi akurasi data keberangkatan para awak kapal.

“Bagaimana kita bisa melindungi dengan baik kalau banyak warga kita yang berangkat tidak sesuai prosedur, sehingga akurasi data tidak tercatat dan mereka juga tidak dilengkapi dengan kompetensi yang tepat,” kata dia.

Kemudian, ada pula masalah soal tumpang tindih kewenangan antarlembaga terkait pemberangkatan ABK di kapal ikan asing.

Baca juga: Dua ABK WNI Kapal Long Xing 606 Pulang ke Tanah Air

Masalah lainnya terkait penegakan hukum. Ia berharap para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar memberi efek jera.

Terakhir, yakni soal kesadaran masyarakat.

“Perlindungan paling hakiki tentu adalah perindungan dari diri sendiri, yaitu ketika dia sadar ketika dia ingin berangkat ke luar negeri, dia paham dengan proses-prosesnya, dia tahu harus bertanya ke siapa,” ucap Judha.

Maka dari itu, Kemenlu mendorong adanya perbaikan tata kelola penempatan, perbaikan perjanjian kerja laut, peningkatan kompetensi, serta penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com