Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berangkat dari Filipina, 679 ABK WNI Kapal Westerdam Tiba di Tanjung Priok

Kompas.com - 02/06/2020, 17:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 679 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) kapal pesiar MV Westerdam berhasil dievakuasi ke dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (2/6/2020).

"ABK sebanyak 679 ABK rata-rata bertempat tinggal di sekitar Pulau Jawa," ujar Komandan Lantamal III Jakarta sekaligus Komandan satuan tugas (Dansatgas) Brigadir Jenderal TNI Hermanto dalam keterangan tertulis, Selasa siang.

Hermanto menjelaskan, sebelumnya kapal berbendera Belanda itu berangkat dari Filipina menuju Jakarta dengan menggunakan thunderboat.

Baca juga: Kemenlu Berupaya Penuhi Hak WNI di Kapal Diamond Princess dan Westerdam

Dalam evakuasi tersebut, kapal tersebut mendapat pengamanan dan pengawasan langsung dari tim satgas.

Sesampainya di dermaga, tim satgas juga langsung melakukan penyemprotan disinfektan, baik terhadap tubuh maupun barang bawaan ABK.

"Terkhusus untuk barang bawaan diwajibkan melewati X-Ray dari Tim Bea Cukai dan juga pemeriksaan oleh K-9/Anjing Pelacak Pom Lantamal III Jakarta," kata Hermanto.

Adapun dari jumlah 679 ABK WNI tersebut terdiri 634 pria dan 45 wanita.

Baca juga: Menlu: 27 WNI di Kapal Pesiar Westerdam Negatif Corona dan Sehat

Selain itu, mereka juga akan menjalani tes swab yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Swab test tersebut dilakukan di Hotel Mercure Kemayoran dan Novotel Mangga Dua yang dipimpin langsung oleh dokter Jefri Hasibuan Simbolon.

“Pemeriksaan swab test ini akan lebih akurat hasilnya dibandingkan rapid test, untuk mengetahui hasilnya swab test saat ini antara 2 sampai 3 hari saja, baru bisa dipastikan negatif atau positif," kata Jefri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com