JAKARTA, KOMPAS.com - Data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menunjukkan, sekitar 21.000 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal pesiar telah dipulangkan ke Tanah Air akibat pandemi Covid-19.
Pemulangan tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
"Selama Covid ini kami sudah memulangkan sekitar 21.000 pelaut niaga yang bekerja di kapal pesiar dari total yang kita catat sekitar 23.570 (orang),” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2020).
Meskipun jumlahnya banyak, Judha menuturkan, prosesnya berjalan dengan lancar.
Baca juga: Mayoritas Pekerja Migran yang Kembali ke Indonesia merupakan ABK Kapal Pesiar
Bahkan, pemulangan tersebut seluruhnya dibiayai oleh pihak principal atau operator kapal. Sementara, Kemenlu bertugas memfasilitasi kepulangan para ABK itu.
Menurut Judha, pemulangan pelaut niaga tersebut berjalan lancar karena keberadaan kapal lebih mudah terdeteksi dan telah diatur dalam Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention) tahun 2006.
"Karena memang untuk pelaut niaga mereka profesional, mereka memiliki keahlian, rute pelayarannya pasti," tuturnya.
Selain itu, menurut Judha, kapal pesiar dengan mudah dapat dideteksi karena selalu mengaktifkan automatic identification system (AIS).
"Kapal pesiarnya dengan mudah kami detect karena AIS-nya akan selalu nyala. Kami tahu posisinya di mana, tidak pernah mematikan AIS, kondisi kerja relatif baik, dan sudah diatur oleh MLC," kata dia.
Baca juga: 342 ABK WNI Kapal Pesiar Rotterdam Dievakuasi ke Pelabuhan Tanjung Priok
Judha menuturkan, hal tersebut sangat berbeda dengan kondisi para ABK yang bekerja di kapal perikanan di luar negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.