Salin Artikel

Sekitar 21.000 WNI yang Bekerja di Kapal Pesiar Telah Dipulangkan

Pemulangan tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

"Selama Covid ini kami sudah memulangkan sekitar 21.000 pelaut niaga yang bekerja di kapal pesiar dari total yang kita catat sekitar 23.570 (orang),” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2020).

Meskipun jumlahnya banyak, Judha menuturkan, prosesnya berjalan dengan lancar.

Bahkan, pemulangan tersebut seluruhnya dibiayai oleh pihak principal atau operator kapal. Sementara, Kemenlu bertugas memfasilitasi kepulangan para ABK itu.

Menurut Judha, pemulangan pelaut niaga tersebut berjalan lancar karena keberadaan kapal lebih mudah terdeteksi dan telah diatur dalam Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention) tahun 2006.

"Karena memang untuk pelaut niaga mereka profesional, mereka memiliki keahlian, rute pelayarannya pasti," tuturnya.

Selain itu, menurut Judha, kapal pesiar dengan mudah dapat dideteksi karena selalu mengaktifkan automatic identification system (AIS).

"Kapal pesiarnya dengan mudah kami detect karena AIS-nya akan selalu nyala. Kami tahu posisinya di mana, tidak pernah mematikan AIS, kondisi kerja relatif baik, dan sudah diatur oleh MLC," kata dia.

Judha menuturkan, hal tersebut sangat berbeda dengan kondisi para ABK yang bekerja di kapal perikanan di luar negeri.

Kebanyakan para ABK yang bekerja di kapal ikan asing berpendidikan rendah dan tidak memiliki sertifikasi.

Pihak kapal pun, kata Judha, mementingkan bagaimana mengeksploitasi tenaga para awak kapal.

Kemudian, rute pelayaran kapal yang tak menentu karena mengikuti tangkapan ikan.

"Dalam catatan kami, ada yang lebih dari dua tahun tidak melihat daratan. Ini menjadi tantangan sendiri untuk melakukan inspeksi terhadap kondisi di atas kapal,” ucap Judha.

Banyak pula dari mereka yang menjadi korban perdagangan orang.

Meski pekerjaan di kapal ikan telah diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tahun 2007, Indonesia belum meratifikasinya.

"Upaya kita untuk memberikan perlindungan secara internasional sangat terbatas karena memang negara-negara yang meratifikasinya juga masih terbatas," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/13113641/sekitar-21000-wni-yang-bekerja-di-kapal-pesiar-telah-dipulangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke