JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa 38 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah kepada KONI pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017, Selasa (9/6/2020).
“Tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dalam tiga tahap, mulai dari pukul 08.00 WIB, kemudian disusul kelompok pemeriksaan pukul 12.00 WIB dan kelompok pukul 14.00 WIB,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
Sebanyak 31 orang di antaranya merupakan atlet. Kemudian, dua orang lainnya merupakan pelatih cabang olahraga angkat besi.
Sementara, sisanya menjabat sebagai panitia kegiatan sosialisasi IAM Prima saat kasus tersebut terjadi.
Baca juga: Kejagung Bantah Penyidikan Dugaan Korupsi di Kemenpora Berhenti
Menurut Hari, keterangan yang digali dari para saksi terkait penerimaan honor dari KONI Pusat di tahun 2017 silam.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transport kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017,” tuturnya.
Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 8 Mei 2020.
Melalui surat tersebut, BPK meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.
Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Kejagung belum menetapkan satu tersangka pun.
Kasus ini ramai diperbincangkan sejak kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.