JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa 38 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah kepada KONI pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017, Selasa (9/6/2020).
“Tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dalam tiga tahap, mulai dari pukul 08.00 WIB, kemudian disusul kelompok pemeriksaan pukul 12.00 WIB dan kelompok pukul 14.00 WIB,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
Sebanyak 31 orang di antaranya merupakan atlet. Kemudian, dua orang lainnya merupakan pelatih cabang olahraga angkat besi.
Sementara, sisanya menjabat sebagai panitia kegiatan sosialisasi IAM Prima saat kasus tersebut terjadi.
Baca juga: Kejagung Bantah Penyidikan Dugaan Korupsi di Kemenpora Berhenti
Menurut Hari, keterangan yang digali dari para saksi terkait penerimaan honor dari KONI Pusat di tahun 2017 silam.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transport kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017,” tuturnya.
Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 8 Mei 2020.
Melalui surat tersebut, BPK meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.
Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Kejagung belum menetapkan satu tersangka pun.
Kasus ini ramai diperbincangkan sejak kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2020.
Ulum berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang di mana ia bersaksi terkait dengan kasus yang ditangani oleh KPK.
Dalam sidang tersebut, Ulum mengungkapkan ada aliran uang milliaran rupiah ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.
Baca juga: KPK Soroti Perubahan Pengajuan Dana Hibah KONI, dari Rp 16 Miliar ke Rp 27 Miliar
Menurut dia, pihak KONI dan Kemenpora sepakat untuk memberikan uang tersebut agar Kejagung tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Toegarisman. Setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum seperti diberitakan Antara.
Menanggapi tuduhan tersebut, Adi Toegarisman pun membantahnya.
Adi mengaku, tidak tahu alasan Ulum menyebut namanya dalam persidangan.
Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Keberatan Disebut Terima Suap Dana Hibah KONI
Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak KONI maupun Kemenpora untuk membahas kasus yang diusut Kejagung.
"Saya enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana dan saya ingat betul enggak ada itu orang Kemenpora atau orang KONI datang ke saya, enggak ada," ujar Adi.
Ia sekaligus memastikan, kasus yang diusut Kejagung tetap berjalan. Bahkan hingga ia pensiun pada Februari 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.