Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Tapera Dikritik Buruh dan Pengusaha, Istana Angkat Bicara

Kompas.com - 06/06/2020, 11:39 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memberi penjelasan soal terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Melalui payung hukum ini, gaji dari seluruh pekerja, baik PNS, BUMN maupun swasta akan dipotong.

Fadjroel menyebut program ini merupakan bentuk gotong royong dalam memenuhi kebutuhan rumah dan kewajiban konstitusi. Sebab, Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak memiliki tempat tinggal.

Baca juga: Ini Skema Iuran Tapera yang Pangkas Gaji PNS dan Swasta sebesar 2,5 Persen

"Kebijakan ini merupakan manifestasi komitmen Presiden Jokowi untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia Indonesia, yaitu kebutuhan papan," kata Fajdroel dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).

Lewat PP Tapera ini, pekerja akan dibebankan iuran 3 persen dari gaji. Sebanyak 2,5 persen ditanggung karyawan dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Menurut Fadjroel, pemerintah ingin memberi kemudahan dan perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Ia menuturkan, kedua hal tersebut selama ini belum didapatkan.

Pertama, pekerja masih menghadapi persyaratan yang rumit dan tidak mudah untuk memiliki rumah. Kedua, risiko kehilangan dana juga besar akibat kasus bisnis perumahan yang tidak terkontrol validitasnya.

Baca juga: Pengelolaan Dana Tapera Menuai Kritik

"Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo berupaya membentuk sistem yang memberi mekanisme kemudahan dan perlindungan bagi para pekerja terkait pemenuhan kebutuhan papan melalui Tapera," kata Fadjroel.

Fadjroel meyakini proses masyarakat untuk mendapat rumah akan lebih mudah karena tinggal mengikuti alur yang ada. Kemudian, pemberi kerja juga diberi tanggung jawab untuk membantu pekerja mereka mendapatkan rumah.

Selain itu, aspek perlindungan juga jadi prioritas. Salah satu bentuknya adalah pemberian nomor identitas kepada peserta. Nomor ini berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera.

Baca juga: 4 Komponen Pemotong Gaji Karyawan, Bakal Ditambah Tapera

"Tapera merupakan upaya sistematis untuk menciptakan mekanisme kemudahan dan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya para pekerja," kata Fadjroel.

Penerbitan PP Tapera ini sebelumnya mendapat kritik, baik dari serikat buruh maupun kalangan pengusaha.

Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menilai, peraturan ini hanya menjadi alat negara untuk memungut dana masyarakat.

"Dalam Tapera, peran negara hanya menjadi tukang pungut dana dari rakyat, otoritas pengelola dan menjadikan dana publik demi tujuan berorientasi profit, sebagaimana logika korporasi bekerja," kata dia.

Baca juga: Terkait Tapera, Buruh: Negara Tak Ubahnya Tukang Pungut Dana Rakyat

Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit mengatakan, PP Tapera justru menambah beban pengusaha, khususnya di saat adanya pandemi Covid-19.

"Tidak kondusif untuk dunia usaha, menambah beban. Dalam kondisi ekonomi tidak bisa bersaing, seharusnya beban dikurangi bukan ditambah. Khususnya dalam kondisi saat ini," ujar Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com