Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biro Perjalanan Haji Terancam Terpukul Bila Jemaah Tarik Dana

Kompas.com - 05/06/2020, 15:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi bagi calon jemaah haji yang ingin menarik dana setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dilunasi, menyusul pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia ke Tanah Suci pada tahun ini.

Namun, opsi tersebut justru membuat  biro penyelenggara haji, baik reguler maupun khusus, kian resah.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan haji tahun ini sudah tepat. Sebab, pada saat yang sama persoalan pandemi Covid-19 masih terjadi.

Meski demikian, ia berharap, agar pemerintah tidak mengambil langkah yang justru dapat menimbulkan persoalan baru.

"Kementerian Agama harus segera duduk bersama dengan perusahaan penyelenggara haji dan umrah untuk mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan teknis yang timbul akibat kebijakan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun 2020 ini," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Sebanyak 30.700 Calon Jemaah Haji Jateng Batal Berangkat Ke Tanah Suci

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, setidaknya terdapat 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Bipih.

Bamsoet menambahkan, hingga kini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Jika Saudi memutuskan untuk menerima jemaah haji, hal ini akan menjadi persoalan bagi pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah. Pasalnya, mereka akan kesulitan untuk mengajukan refund dana yang telah disetorkan.

"Masalah teknis ini akan berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan penyelenggara haji dan umrah, proses pengembalian dana jamaah, maupun hal teknis lainnya. Karena itu Kementerian Agama serta perusahaan penyelenggara haji dan umrah harus duduk bersama mencari solusi terbaik. Saya juga akan sampaikan ke pimpinan DPR RI agar Komisi VIII DPR RI bisa memfasilitasi pertemuan tersebut," kata Bamsoet.

Baca juga: Refund Setoran Jemaah Haji Meninggal Boleh oleh Keluarga Besar

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar sebelumnya mengatakan, bagi jemaah yang telah melunasi setoran dapat mengajukan permintaan pengembalian dana. Namun, dana yang dapat diminta adalah dana setoran pelunasan awal, bukan dana setoran awal.

Sebab, jika dana setoran awal juga ditarik, maka calon jemaah tersebut dianggap membatalkan rencana pendaftaran hajinya.

Adapun permohonan pengembalian dana setoran pelunasan ini dapat disampaikan melalui Kantor Kemenaga kabupaten/kota tempat mendaftar. Nantinya, kantor perwakilan tersebut yang akan memroses ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji," kata Nizar seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca juga: Menag: Jemaah Harus Lunasi Dana Haji 2020, Bisa Diambil jika Tak Jadi

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi berharap agar para calon jemaah haji tidak membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.

Sebab, selain akan dikenakan biaya administrasi dari pembatalan tersebut, kebijakan pemerintah membatalkan keberangkatan haji tahun ini telah membuat penyelenggara haji rugi besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com