JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Kementerian Agama memastikan, jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan tahun 2021. Namun, jika jemaah menghendaki, dana pelunasan Bipih dapat ditarik kembali.
Jemaah juga dapat menarik seluruh dana setoran Bipih. Tetapi, dengan begitu jemaah akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji.
Baca juga: Batalnya Pemberangkatan Haji Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
"Jika ada jemaah yang ingin menarik seluruh setoran, termasuk dana setoran awal, boleh saja. Jika demikian berarti yang bersangkutan membatalkan porsinya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Muhajirin menjelaskan, Bipih terdiri dari dua dana setoran, yaitu setoran awal dan pelunasan.
Dana setoran awal ibadah haji tahun 2020 dipatok sebesar Rp 25 juta rupiah. Sedangkan dana pelunasan berbeda besarannya, tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan jemaah.
Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji mengatur soal pengembalian dana pelunasan Bipih.
Artinya, yang dapat ditarik kembali hanya dana setoran akhir, tidak termasuk dana setoran awal sebesar Rp 25 juta.
Baca juga: BPIH Masih Bahas Mekanisme Pengembalian Dana Haji Reguler
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” ujar Muhajirin.
Jika jemaah memutuskan untuk mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji, maka dia dapat menarik seluruh dana Bipih meliputi dana setoran awal dan akhir.
Muhajirin mengatakan, prosedur penarikan seluruh dana Bipih sama dengan prosedur penarikan dana pelunasan Bipih.
Jemaah dapat mendatangi kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat mendaftar dengan membawa sejumlah dokumen. Dokumen itu meliputi bukti setoran Bipih, buku tabungan dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi KTP, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.