Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biro Perjalanan Haji Terancam Terpukul Bila Jemaah Tarik Dana

Kompas.com - 05/06/2020, 15:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi bagi calon jemaah haji yang ingin menarik dana setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dilunasi, menyusul pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia ke Tanah Suci pada tahun ini.

Namun, opsi tersebut justru membuat  biro penyelenggara haji, baik reguler maupun khusus, kian resah.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan haji tahun ini sudah tepat. Sebab, pada saat yang sama persoalan pandemi Covid-19 masih terjadi.

Meski demikian, ia berharap, agar pemerintah tidak mengambil langkah yang justru dapat menimbulkan persoalan baru.

"Kementerian Agama harus segera duduk bersama dengan perusahaan penyelenggara haji dan umrah untuk mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan teknis yang timbul akibat kebijakan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun 2020 ini," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Sebanyak 30.700 Calon Jemaah Haji Jateng Batal Berangkat Ke Tanah Suci

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, setidaknya terdapat 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Bipih.

Bamsoet menambahkan, hingga kini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Jika Saudi memutuskan untuk menerima jemaah haji, hal ini akan menjadi persoalan bagi pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah. Pasalnya, mereka akan kesulitan untuk mengajukan refund dana yang telah disetorkan.

"Masalah teknis ini akan berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan penyelenggara haji dan umrah, proses pengembalian dana jamaah, maupun hal teknis lainnya. Karena itu Kementerian Agama serta perusahaan penyelenggara haji dan umrah harus duduk bersama mencari solusi terbaik. Saya juga akan sampaikan ke pimpinan DPR RI agar Komisi VIII DPR RI bisa memfasilitasi pertemuan tersebut," kata Bamsoet.

Baca juga: Refund Setoran Jemaah Haji Meninggal Boleh oleh Keluarga Besar

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar sebelumnya mengatakan, bagi jemaah yang telah melunasi setoran dapat mengajukan permintaan pengembalian dana. Namun, dana yang dapat diminta adalah dana setoran pelunasan awal, bukan dana setoran awal.

Sebab, jika dana setoran awal juga ditarik, maka calon jemaah tersebut dianggap membatalkan rencana pendaftaran hajinya.

Adapun permohonan pengembalian dana setoran pelunasan ini dapat disampaikan melalui Kantor Kemenaga kabupaten/kota tempat mendaftar. Nantinya, kantor perwakilan tersebut yang akan memroses ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji," kata Nizar seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca juga: Menag: Jemaah Harus Lunasi Dana Haji 2020, Bisa Diambil jika Tak Jadi

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi berharap agar para calon jemaah haji tidak membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.

Sebab, selain akan dikenakan biaya administrasi dari pembatalan tersebut, kebijakan pemerintah membatalkan keberangkatan haji tahun ini telah membuat penyelenggara haji rugi besar.

"Karena terus terang saja, saat kita melunasi sampai 31 Apri, kursnya mencapai hampir Rp 16.000. Dan sementara sekarang kita ketahui sudah di bawah Rp 15.000, sehingga ada selisih Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per dollar AS," kata dia.

Kerugian pengusaha, imbuh dia, semakin besar lantaran pengembalian dana para calon jemaah haji dilakukan dengan mata uang asing. Artinya, perusahaan travel harus mengembalikan dana para calon jamaah haji sesuai dengan kurs mata uang saat ini yang telah menguat.

Baca juga: Haji Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Lakukan Refund

"Karena pasti akan dikembalikan dalam bentuk mata uang yang sama US dollar tapi kursnya dengan mata uang rupiah. Dimana kami masih ada komponen-komponen biaya yang harus dikeluarkan, seperti tiket keberangkatan dengan Garuda dengan rupiah," ucapnya.

Babak belur

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) berharap agar pemerintah dapat mengalirkan alokasi dana operasional persiapan ibadah haji khusus tahun 2021 mulai tahun ini.

Sebab, biro pengelola ibadah haji khusus (PIHK) saat ini sudah cukup babak belur akibat banyak pembatalan umrah yang diajukan selama masa pandemi Covid-19.

"Bulan lalu, ada lebih kurang 1.500 pegawai dari sekitar 300 biro perjalanan haji dan umrah yang terpaksa dirumahkan. Tahun ini, biro perjalanan haji khusus sama sekali tidak memiliki biaya operasional untuk persiapan haji tahun depan," kata Sekretaris Jenderal Himpuh Anton Subekti seperti dilansir dari Kompas.id.

"Sementara, kami harus menyiapkan operasional ibadah haji khusus tahun depan setidaknya pada November mendatang karena saat itu sudah masuk tahun 1442 Hijriah," imbuh dia.

Baca juga: Beberapa Hal yang Perlu Diketahui soal Refund Dana Haji 2020

Alokasi dana tersebut, menurut Anton, dimungkinkan bila mengacu pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut dia, kondisi biro perjalanan haji swasta saat ini tidak memiliki modal untuk melunasi pemesanan hotel, penerbangan, bahkan dana pengembalian untuk jemaah yang membatalkan rencana haji.

Sementara itu, Bamsoet berharap, pemerintah juga dapat memberikan stimulus kepada biro penyelenggar haji dan umrah, minimal berupa keringanan pajak.

Stimulus serupa sebelumnya juga diberikan pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar usaha mereka dapat tetap bertahan di masa pandemi seperti saat ini.

"Sejak Februari 2020, perusahaan penyelenggara haji dan umrah tidak memberangkatkan jamaah umrah karena pemerintah Arab Saudi menutup layanan umrah akibat pandemi Covid 19. Penutupan tersebut bisa jadi hingga akhir tahun 2020 ini," kata Bamsoet.

Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Pemberangkatan Haji Tahun Depan

"Kini para perusahaan penyelenggara haji dan umrah juga tak bisa memberangkatkan jamaah haji. Kondisi ini tentu memberatkan cash flow perusahaan. Pemerintah perlu hadir agar tak terjadi penutupan perusahaan atau pemutusan hubungan kerja dari perusahaan penyelenggara haji dan umrah," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com