"Karena terus terang saja, saat kita melunasi sampai 31 Apri, kursnya mencapai hampir Rp 16.000. Dan sementara sekarang kita ketahui sudah di bawah Rp 15.000, sehingga ada selisih Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per dollar AS," kata dia.
Kerugian pengusaha, imbuh dia, semakin besar lantaran pengembalian dana para calon jemaah haji dilakukan dengan mata uang asing. Artinya, perusahaan travel harus mengembalikan dana para calon jamaah haji sesuai dengan kurs mata uang saat ini yang telah menguat.
Baca juga: Haji Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Lakukan Refund
"Karena pasti akan dikembalikan dalam bentuk mata uang yang sama US dollar tapi kursnya dengan mata uang rupiah. Dimana kami masih ada komponen-komponen biaya yang harus dikeluarkan, seperti tiket keberangkatan dengan Garuda dengan rupiah," ucapnya.
Babak belur
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) berharap agar pemerintah dapat mengalirkan alokasi dana operasional persiapan ibadah haji khusus tahun 2021 mulai tahun ini.
Sebab, biro pengelola ibadah haji khusus (PIHK) saat ini sudah cukup babak belur akibat banyak pembatalan umrah yang diajukan selama masa pandemi Covid-19.
"Bulan lalu, ada lebih kurang 1.500 pegawai dari sekitar 300 biro perjalanan haji dan umrah yang terpaksa dirumahkan. Tahun ini, biro perjalanan haji khusus sama sekali tidak memiliki biaya operasional untuk persiapan haji tahun depan," kata Sekretaris Jenderal Himpuh Anton Subekti seperti dilansir dari Kompas.id.
"Sementara, kami harus menyiapkan operasional ibadah haji khusus tahun depan setidaknya pada November mendatang karena saat itu sudah masuk tahun 1442 Hijriah," imbuh dia.
Baca juga: Beberapa Hal yang Perlu Diketahui soal Refund Dana Haji 2020
Alokasi dana tersebut, menurut Anton, dimungkinkan bila mengacu pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut dia, kondisi biro perjalanan haji swasta saat ini tidak memiliki modal untuk melunasi pemesanan hotel, penerbangan, bahkan dana pengembalian untuk jemaah yang membatalkan rencana haji.
Sementara itu, Bamsoet berharap, pemerintah juga dapat memberikan stimulus kepada biro penyelenggar haji dan umrah, minimal berupa keringanan pajak.
Stimulus serupa sebelumnya juga diberikan pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar usaha mereka dapat tetap bertahan di masa pandemi seperti saat ini.
"Sejak Februari 2020, perusahaan penyelenggara haji dan umrah tidak memberangkatkan jamaah umrah karena pemerintah Arab Saudi menutup layanan umrah akibat pandemi Covid 19. Penutupan tersebut bisa jadi hingga akhir tahun 2020 ini," kata Bamsoet.
Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Pemberangkatan Haji Tahun Depan
"Kini para perusahaan penyelenggara haji dan umrah juga tak bisa memberangkatkan jamaah haji. Kondisi ini tentu memberatkan cash flow perusahaan. Pemerintah perlu hadir agar tak terjadi penutupan perusahaan atau pemutusan hubungan kerja dari perusahaan penyelenggara haji dan umrah," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.