Sebab, jika dana setoran awal juga ditarik, maka calon jemaah tersebut dianggap membatalkan rencana pendaftaran hajinya.
Adapun permohonan pengembalian dana setoran pelunasan ini dapat disampaikan melalui Kantor Kemenaga kabupaten/kota tempat mendaftar. Nantinya, kantor perwakilan tersebut yang akan memroses ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji," kata Nizar seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca juga: Menag: Jemaah Harus Lunasi Dana Haji 2020, Bisa Diambil jika Tak Jadi
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi berharap agar para calon jemaah haji tidak membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.
Sebab, selain akan dikenakan biaya administrasi dari pembatalan tersebut, kebijakan pemerintah membatalkan keberangkatan haji tahun ini telah membuat penyelenggara haji rugi besar.
"Karena terus terang saja, saat kita melunasi sampai 31 Apri, kursnya mencapai hampir Rp 16.000. Dan sementara sekarang kita ketahui sudah di bawah Rp 15.000, sehingga ada selisih Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per dollar AS," kata dia.
Kerugian pengusaha, imbuh dia, semakin besar lantaran pengembalian dana para calon jemaah haji dilakukan dengan mata uang asing. Artinya, perusahaan travel harus mengembalikan dana para calon jamaah haji sesuai dengan kurs mata uang saat ini yang telah menguat.
Baca juga: Haji Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Lakukan Refund
"Karena pasti akan dikembalikan dalam bentuk mata uang yang sama US dollar tapi kursnya dengan mata uang rupiah. Dimana kami masih ada komponen-komponen biaya yang harus dikeluarkan, seperti tiket keberangkatan dengan Garuda dengan rupiah," ucapnya.
Babak belur
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) berharap agar pemerintah dapat mengalirkan alokasi dana operasional persiapan ibadah haji khusus tahun 2021 mulai tahun ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan