Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bekerja, ASN Wajib Tahu Sistem Kerja Baru Berikut Ini...

Kompas.com - 04/06/2020, 16:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerapkan sistem kerja baru setelah hampir tiga bulan mereka bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kebijakan ini berlaku lantaran masa pelaksanaan WFH berakhir pada Kamis (4/6/2020), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 57/2020.

Diketahui, para ASN sebelumnya telah menerapkan WFH sejak pertengahan Maret 2020, atau dua pekan sejak kasus Covid-19 ada di Indonesia pertama kali.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja baru yang akan diterapkan kepada ASN bersifat fleksibel.

Dalam hal ini, ada kewajiban bagi ASN untuk mengatur jarak antarpegawai di kantor minimal satu meter, kewajiban memakai masker, penyediaan tempat untuk mencuci tangan dan hand sanitizer, serta membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Baca juga: Menpan RB Tegaskan ASN Harus Patuhi Protokol Kesehatan selama New Normal

"Termasuk acara-acara terbuka di lapangan itu dikurangi jumlah orangnya, atau pun acara seremonial lainnya. Jadi pengertian new normal ini adalah tetap bekera, tetapi ada aturan dan arahan dari Gugus Tugas dan protokol kesehatan lewat Menteri Kesehatan," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Di samping itu, fleksibilitas dalam bekerja juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam memberikan pelayanan publik selama masa new normal.

"Sistem kerja yang fleksibel, pengaturan jam kerjanya itu harus dipertimbangkan dengan baik. Kemudian, mengoptimalkan infrastruktur penunjang dengan memanfaatkan SPBE, juga hal lain berkaitan dengan aplikasi-aplikasi pendukung antar k/l dan pemda harus terus difokuskan," ungkapnya.

Tjahjo menambahkan, para ASN yang akan menerapkan sistem kerja baru nantinya dapat tetap bekerja dari rumah maupun dari kantor. Fleksibilitas di dalam pembagian waktu kerja itu diserahkan kepada masing-masing instansi, tak hanya di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah.

Baca juga: Menpan RB: ASN Bisa Kerja di Kantor atau Rumah, Tergantung Kebijakan Tiap Lembaga

Utamanya, bagi daerah yang telah mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Apakah dengan new normal ini juga ASN apakah harus kerja di kantor? Saya kira kita serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja," kata Tjahjo.

"Baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah," imbuh dia.

Tjahjo menekankan, pelaksanaan sistem kerja baru harus memperhatikan prosedur protokol kesehatan yang ketat yang telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Hal itu bertujuan agar pelaksanaan program kerja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dapat terus berjalan di tengah pandemi.

"Jangan sampai program-program kerja yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah itu (terhambat), sehingga harus secara maksimal bisa difokuskan," tutup Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com