JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) di provinsi dan kabupaten/kota yang sudah mengakhiri pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus memulai kerja baru.
Pengertian kerja baru itu, kata Tjahjo, mengoptimalkan layanan masyarakat di berbagai sektor dengan sistem baru.
ASN dapat bekerja dari kantor ataupun rumah, sesuai dengan kebijakan yang diputuskan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masing-masing.
Baca juga: Menpan RB: Sistem Kerja Baru ASN Ikuti Perkembangan Status PSBB Daerah
"Apakah dengan new normal ini juga ASN apakah harus kerja di kantor? Saya kira kita serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja," kata Tjahjo lewat video yang diterima Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
"Baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah," lanjutnya.
Sistem baru yang dimaksud Tjahjo ialah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelayanan publik.
Jika ASN bekerja di kantor, harus memakai masker, menjaga jarak antarmeja dan kursi di ruang kerjanya, serta mengurangi jumlah orang dalam acara seremonial yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Jika memungkinkan, pertemuan secara langsung dapat diganti dengan pertemuan virtual melalui video call.
"Jadi pengertian new normal ini adalah tetap kerja, tapi juga ada aturan-aturan yang kami sampaikan," tuturnya.
Menurut Tjahjo, selama masa pandemi, ASN harus fokus pada tiga hal. Pertama, sistem kerja yang fleksibel termasuk dalam pengaturan jam kerja.
Kedua, memanfaatkan infrastruktur penunjang melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE); dan ketiga, mengoptimalkan aplikasi-aplikasi pendukung.
Baca juga: Pemda Diperbolehkan Susun Pedoman New Normal bagi ASN Sesuai Kebutuhan
Tjahjo mengatakan, sistem ini akan terus diberlakukan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.
Semua ASN diminta untuk tetap mengikuti arahan Presiden, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kementerian/lembaga masing-masing.
"Ini semata-mata jangan sampai program-program kerja yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu harus secara maksimal bisa difokuskan," kata Tjahjo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.