JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, selama masa kenormalan baru atau new normal, kerja aparatur sipil negara (ASN) harus disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
ASN diminta untuk patuh pada arahan Presiden dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jadi pengertian new normal ini adalah tetap kerja tapi juga ada aturan-aturan yang kami sampaikan," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Ini Aturan New Normal untuk ASN yang Dikeluarkan Kemenpan-RB
"Tetap mengikuti arahan dari gugus tugas, arahan daripada protokol kesehatan lewat menteri kesehatan," tuturnya.
Protokol kesehatan yang dimaksud ialah, jika ASN bekerja di kantor, maka seluruhnya harus memakai masker, menjaga jarak antar meja dan kursi di ruang kerjanya dan mengurangi jumlah orang dalam acara seremonial yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Jika memungkinkan, pertemuan secara langsung dapat diganti dengan pertemuan virtual melalui video call.
Menurut Tjahjo, selama masa pandemi, ASN harus fokus pada tiga hal. Pertama, sistem kerja yang fleksibel termasuk dalam pengaturan jam kerja.
Kedua, memanfaatkan infrastukrur penunjang melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), dan ketiga mengoptimalkan aplikasi-aplikasi pendukung.
Sistem ini akan terus diberlakukan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.
Baca juga: Menpan RB: ASN Bisa Kerja di Kantor atau Rumah, Tergantung Kebijakan Tiap Lembaga
"Ini semata-mata jangan sampai program-program kerja yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu harus secara maksimal bisa difokuskan," ujar Tjahjo.
Sementara itu, Tjahjo tak mewajibkan ASN di wilayah yang telah selesai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kembali bekerja di kantor.
Kebijakan bekerja di kantor dan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Apakah dengan new normal ini juga ASN apakah harus kerja di kantor? Saya kira kita serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja," ujar Tjahjo.
"Baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.