Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Tegaskan ASN Harus Patuhi Protokol Kesehatan selama "New Normal"

Kompas.com - 04/06/2020, 13:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, selama masa kenormalan baru atau new normalkerja aparatur sipil negara (ASN) harus disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

ASN diminta untuk patuh pada arahan Presiden dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jadi pengertian new normal ini adalah tetap kerja tapi juga ada aturan-aturan yang kami sampaikan," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Ini Aturan New Normal untuk ASN yang Dikeluarkan Kemenpan-RB

"Tetap mengikuti arahan dari gugus tugas, arahan daripada protokol kesehatan lewat menteri kesehatan," tuturnya.

Protokol kesehatan yang dimaksud ialah, jika ASN bekerja di kantor, maka seluruhnya harus memakai masker, menjaga jarak antar meja dan kursi di ruang kerjanya dan mengurangi jumlah orang dalam acara seremonial yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Jika memungkinkan, pertemuan secara langsung dapat diganti dengan pertemuan virtual melalui video call.

Menurut Tjahjo, selama masa pandemi, ASN harus fokus pada tiga hal. Pertama, sistem kerja yang fleksibel termasuk dalam pengaturan jam kerja.

Kedua, memanfaatkan infrastukrur penunjang melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), dan ketiga mengoptimalkan aplikasi-aplikasi pendukung.

Sistem ini akan terus diberlakukan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

Baca juga: Menpan RB: ASN Bisa Kerja di Kantor atau Rumah, Tergantung Kebijakan Tiap Lembaga

"Ini semata-mata jangan sampai program-program kerja yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu harus secara maksimal bisa difokuskan," ujar Tjahjo.

Sementara itu, Tjahjo tak mewajibkan ASN di wilayah yang telah selesai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kembali bekerja di kantor.

Kebijakan bekerja di kantor dan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Apakah dengan new normal ini juga ASN apakah harus kerja di kantor? Saya kira kita serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja," ujar Tjahjo.

"Baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah," lanjutnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com