Salin Artikel

Sebelum Bekerja, ASN Wajib Tahu Sistem Kerja Baru Berikut Ini...

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerapkan sistem kerja baru setelah hampir tiga bulan mereka bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kebijakan ini berlaku lantaran masa pelaksanaan WFH berakhir pada Kamis (4/6/2020), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 57/2020.

Diketahui, para ASN sebelumnya telah menerapkan WFH sejak pertengahan Maret 2020, atau dua pekan sejak kasus Covid-19 ada di Indonesia pertama kali.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja baru yang akan diterapkan kepada ASN bersifat fleksibel.

Dalam hal ini, ada kewajiban bagi ASN untuk mengatur jarak antarpegawai di kantor minimal satu meter, kewajiban memakai masker, penyediaan tempat untuk mencuci tangan dan hand sanitizer, serta membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Termasuk acara-acara terbuka di lapangan itu dikurangi jumlah orangnya, atau pun acara seremonial lainnya. Jadi pengertian new normal ini adalah tetap bekera, tetapi ada aturan dan arahan dari Gugus Tugas dan protokol kesehatan lewat Menteri Kesehatan," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Di samping itu, fleksibilitas dalam bekerja juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam memberikan pelayanan publik selama masa new normal.

"Sistem kerja yang fleksibel, pengaturan jam kerjanya itu harus dipertimbangkan dengan baik. Kemudian, mengoptimalkan infrastruktur penunjang dengan memanfaatkan SPBE, juga hal lain berkaitan dengan aplikasi-aplikasi pendukung antar k/l dan pemda harus terus difokuskan," ungkapnya.

Tjahjo menambahkan, para ASN yang akan menerapkan sistem kerja baru nantinya dapat tetap bekerja dari rumah maupun dari kantor. Fleksibilitas di dalam pembagian waktu kerja itu diserahkan kepada masing-masing instansi, tak hanya di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah.

Utamanya, bagi daerah yang telah mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Apakah dengan new normal ini juga ASN apakah harus kerja di kantor? Saya kira kita serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja," kata Tjahjo.

"Baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah," imbuh dia.

Tjahjo menekankan, pelaksanaan sistem kerja baru harus memperhatikan prosedur protokol kesehatan yang ketat yang telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Hal itu bertujuan agar pelaksanaan program kerja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dapat terus berjalan di tengah pandemi.

"Jangan sampai program-program kerja yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah itu (terhambat), sehingga harus secara maksimal bisa difokuskan," tutup Tjahjo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/16134901/sebelum-bekerja-asn-wajib-tahu-sistem-kerja-baru-berikut-ini

Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke