JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak mengambil langkah melawan konstitusi usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
"Kalau Presiden masih ngotot tanpa dasar hukum atau melanggar hukum, berarti dia sudah menyatakan diri menentang kontisusi," ujar kuasa hukum penggugat Muhammad Isnur dalam webinar, Kamis (4/6/2020).
Isnur menyatakan, berdasarkan konstitusi dalam Undang-Undang (UU) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Baca juga: PTUN Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf atas Pemblokiran Internet Papua
Karena itu, ketika kebijakan pemerintah terbukti melanggar hukum, maka hal itu secara tidak langsung telah melawan kontitusi.
Terlebih, baik presiden maupun menterinya saat mengambil sumpah jabatan berkewajiban untuk memenuhi janji untuk taat terhadap konstitusi.
Oleh karena itu, Isnur mendesak Presiden Jokowi harus menaati putusan pengadilan.
"Dampaknya sangat serius kalau kemudian dia (Jokowi) tidak menaati perintah pengadilan. Itu bukan hal yang sederhana dalam konteks hukum tata usaha negara," tegas dia.
Baca juga: Divonis Langgar Hukum soal Blokir Internet Papua, Ini Tanggapan Menkominfo
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN memutuskan bahwa Presiden Republik Indonesia serta Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Amnesty: Putusan PTUN Kemenangan Langka Masyarakat Papua
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Republik Indonesia.
Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Menurut majelis hakim, internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif.
Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Baca juga: Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua
Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat.
Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi, yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, dan lain-lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.