JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak mengambil langkah melawan konstitusi usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) berkaitan dengan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
"Kalau Presiden masih ngotot tanpa dasar hukum atau melanggar hukum, berarti dia sudah menyatakan diri menentang kontisusi," ujar kuasa hukum penggugat Muhammad Isnur dalam webinar, Kamis (4/6/2020).
Isnur menyatakan, berdasarkan konstitusi dalam Undang-Undang (UU) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Baca juga: PTUN Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf atas Pemblokiran Internet Papua
Karena itu, ketika kebijakan pemerintah terbukti melanggar hukum, maka hal itu secara tidak langsung telah melawan kontitusi.
Terlebih, baik presiden maupun menterinya saat mengambil sumpah jabatan berkewajiban untuk memenuhi janji untuk taat terhadap konstitusi.
Oleh karena itu, Isnur mendesak Presiden Jokowi harus menaati putusan pengadilan.
"Dampaknya sangat serius kalau kemudian dia (Jokowi) tidak menaati perintah pengadilan. Itu bukan hal yang sederhana dalam konteks hukum tata usaha negara," tegas dia.
Baca juga: Divonis Langgar Hukum soal Blokir Internet Papua, Ini Tanggapan Menkominfo
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN memutuskan bahwa Presiden Republik Indonesia serta Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Amnesty: Putusan PTUN Kemenangan Langka Masyarakat Papua
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan