Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada di Tengah Pandemi, KPU dan Bawaslu Diingatkan soal Malaadministrasi

Kompas.com - 02/06/2020, 21:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengingatkan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkada 2020 dengan baik.

Apalagi, pilkada tahun ini digelar di tengah pandemi Covid-19.

Jika tak diselenggarakan secara maksimal, bukan tidak mungkin pilkada akan berujung pada dilaporkannya penyelenggara pilkada ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi.

"Kalau itu tidak mendapat perhatian sejak awal, sejak dini oleh pemerintah bersama-sama dengan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, maka dapat dipastikan bahwa pilkada 2020 nanti akan banyak sekali hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: KPU Tuntaskan Draf Aturan Teknis Pilkada Saat Pandemi

"Dan ujung-ujungnya kemudian akan dilaporkan pada Ombudsman," kata dia. 

Adrianus mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19, lebih banyak hal yang harus diperhatikan oleh penyelenggara, misalnya terkait teknis penyelenggaraan.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pilkada.

Meskipun mengatur tentang penundaan pilkada dan pilkada lanjutan pasca-penundaan, perppu itu tak memuat teknis penyelenggaraan pilkada di situasi pandemi.

Padahal, ada banyak tahapan pilkada pra pencoblosan yang pelaksanaannya harus disesuaikan dengan wabah Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus, misalnya tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian pemilih dan verifikasi faktual pendukung calon kepala daerah perseorangan.

Dalam situasi normal, tahapan-tahapan itu akan membuka kemungkinan berkumpulnya massa, sehingga kebijakan physical distancing sulit untuk diterapkan.

Jika tak diatur dengan baik, penyelenggaraan pilkada rawan menyebarkan virus.

Baca juga: Airlangga Harap Golkar Paling Siap Hadapi Pilkada di Era Pandemi

Belum lagi soal kurangnya anggaran. Akibat pandemi, penyelenggara harus menggelar pilkada dengan mekanisme yang berpedoman pada protokol pencegahan Covid-19 demi menjamin keselamatan seluruh pihak yang terlibat.

Hal itu berdampak pada membengkaknya anggaran untuk keperluan berbagai macam hal.

Jika hal ini tidak dapat dipastikan pemenuhannya, kata Adrianus, diyakini bahwa pilkada 2020 tak akan berjalan dengan baik.

"Pilkada ini akan berlangsung dalam situasi tidak normal padahal ketentuannya normal, berlangsung dalam situasi tidak normal padahal anggarannya normal, situasi tidak normal padahal SDM-nya normal," ujar Adrianus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com