JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lupa menangkap satu orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Hal ini ia katakan setelah KPK berhasil menangkap Nurhadi berserta menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020).
"Saya berharap dengan penangkapan DPO, Nurhadi dan Rezky itu juga tidak lupa untuk mengejar DPO yang masih satu lagi belum tertangkap," kata Haris pada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Komisioner KPK: Tak Ada Pihak yang Halangi Penangkapan Nurhadi
Ada satu DPO terkait kasus Nurhadi yang belum tertangkap yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Ia diduga memiliki peran sebagai penyuap Nurhadi dalam penanganan perkara di MA.
Haris pun berharap DPO tersebut bisa segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, KPK mengimbau para tersangka yang masuk dalam DPO untuk menyerahkan diri.
"Kepada tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO sampai saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (2/6/2020).
KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam kemarin.
Baca juga: Tangkap Nurhadi dan Menantunya, KPK Minta Buron Lain Menyerahkan Diri
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.
Selain Nurhadi, Rezky, dan Hiendra, ada beberapa tersangka lain yang masih berstatus buron yaitu Harun Masiku, Samin Tan, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan Izil Azhar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.