Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada di Tengah Pandemi, KPU dan Bawaslu Diingatkan soal Malaadministrasi

Kompas.com - 02/06/2020, 21:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengingatkan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkada 2020 dengan baik.

Apalagi, pilkada tahun ini digelar di tengah pandemi Covid-19.

Jika tak diselenggarakan secara maksimal, bukan tidak mungkin pilkada akan berujung pada dilaporkannya penyelenggara pilkada ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi.

"Kalau itu tidak mendapat perhatian sejak awal, sejak dini oleh pemerintah bersama-sama dengan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, maka dapat dipastikan bahwa pilkada 2020 nanti akan banyak sekali hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: KPU Tuntaskan Draf Aturan Teknis Pilkada Saat Pandemi

"Dan ujung-ujungnya kemudian akan dilaporkan pada Ombudsman," kata dia. 

Adrianus mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19, lebih banyak hal yang harus diperhatikan oleh penyelenggara, misalnya terkait teknis penyelenggaraan.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pilkada.

Meskipun mengatur tentang penundaan pilkada dan pilkada lanjutan pasca-penundaan, perppu itu tak memuat teknis penyelenggaraan pilkada di situasi pandemi.

Padahal, ada banyak tahapan pilkada pra pencoblosan yang pelaksanaannya harus disesuaikan dengan wabah Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus, misalnya tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian pemilih dan verifikasi faktual pendukung calon kepala daerah perseorangan.

Dalam situasi normal, tahapan-tahapan itu akan membuka kemungkinan berkumpulnya massa, sehingga kebijakan physical distancing sulit untuk diterapkan.

Jika tak diatur dengan baik, penyelenggaraan pilkada rawan menyebarkan virus.

Baca juga: Airlangga Harap Golkar Paling Siap Hadapi Pilkada di Era Pandemi

Belum lagi soal kurangnya anggaran. Akibat pandemi, penyelenggara harus menggelar pilkada dengan mekanisme yang berpedoman pada protokol pencegahan Covid-19 demi menjamin keselamatan seluruh pihak yang terlibat.

Hal itu berdampak pada membengkaknya anggaran untuk keperluan berbagai macam hal.

Jika hal ini tidak dapat dipastikan pemenuhannya, kata Adrianus, diyakini bahwa pilkada 2020 tak akan berjalan dengan baik.

"Pilkada ini akan berlangsung dalam situasi tidak normal padahal ketentuannya normal, berlangsung dalam situasi tidak normal padahal anggarannya normal, situasi tidak normal padahal SDM-nya normal," ujar Adrianus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com