"Maka dapat dipastikan bahwa pelaksanaannya akan dipaksakan, bahkan mungkin di bawah standar lalu ujung-ujungnya kemudian terjadi maladministrasi," ucap dia.
Oleh karena itu, ia meminta pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, untuk mendukung pelaksanaan pilkada dengan maksinal.
"Kami meminta kepada teman-teman untuk mengingatkan pemerintah misalnya untuk menambah anggaran, memperbaiki ketentuan kalau memang masih ada waktu," kata Adrianus.
Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Baca juga: KPU Solo Tunggu Perubahan PKPU untuk Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.