JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengingatkan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkada 2020 dengan baik.
Apalagi, pilkada tahun ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Jika tak diselenggarakan secara maksimal, bukan tidak mungkin pilkada akan berujung pada dilaporkannya penyelenggara pilkada ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi.
"Kalau itu tidak mendapat perhatian sejak awal, sejak dini oleh pemerintah bersama-sama dengan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, maka dapat dipastikan bahwa pilkada 2020 nanti akan banyak sekali hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: KPU Tuntaskan Draf Aturan Teknis Pilkada Saat Pandemi
"Dan ujung-ujungnya kemudian akan dilaporkan pada Ombudsman," kata dia.
Adrianus mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19, lebih banyak hal yang harus diperhatikan oleh penyelenggara, misalnya terkait teknis penyelenggaraan.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pilkada.
Meskipun mengatur tentang penundaan pilkada dan pilkada lanjutan pasca-penundaan, perppu itu tak memuat teknis penyelenggaraan pilkada di situasi pandemi.
Padahal, ada banyak tahapan pilkada pra pencoblosan yang pelaksanaannya harus disesuaikan dengan wabah Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus, misalnya tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian pemilih dan verifikasi faktual pendukung calon kepala daerah perseorangan.
Dalam situasi normal, tahapan-tahapan itu akan membuka kemungkinan berkumpulnya massa, sehingga kebijakan physical distancing sulit untuk diterapkan.
Jika tak diatur dengan baik, penyelenggaraan pilkada rawan menyebarkan virus.
Baca juga: Airlangga Harap Golkar Paling Siap Hadapi Pilkada di Era Pandemi
Belum lagi soal kurangnya anggaran. Akibat pandemi, penyelenggara harus menggelar pilkada dengan mekanisme yang berpedoman pada protokol pencegahan Covid-19 demi menjamin keselamatan seluruh pihak yang terlibat.
Hal itu berdampak pada membengkaknya anggaran untuk keperluan berbagai macam hal.
Jika hal ini tidak dapat dipastikan pemenuhannya, kata Adrianus, diyakini bahwa pilkada 2020 tak akan berjalan dengan baik.
"Pilkada ini akan berlangsung dalam situasi tidak normal padahal ketentuannya normal, berlangsung dalam situasi tidak normal padahal anggarannya normal, situasi tidak normal padahal SDM-nya normal," ujar Adrianus.
"Maka dapat dipastikan bahwa pelaksanaannya akan dipaksakan, bahkan mungkin di bawah standar lalu ujung-ujungnya kemudian terjadi maladministrasi," ucap dia.
Oleh karena itu, ia meminta pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, untuk mendukung pelaksanaan pilkada dengan maksinal.
"Kami meminta kepada teman-teman untuk mengingatkan pemerintah misalnya untuk menambah anggaran, memperbaiki ketentuan kalau memang masih ada waktu," kata Adrianus.
Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Baca juga: KPU Solo Tunggu Perubahan PKPU untuk Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.