Namun demikian, demi menghindari kemungkinan tersebarnya virus, Kemendagri menyambut baik jika pihak ojek online maupun konvensional menerapkan protokol ketat dalam operasional mereka.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: IDI: New Normal Bisa Diterapkan Bertahap di Zona Hijau Covid-19
Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kenormalan baru atau new normal.
Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik.
Salah satu poinnya mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional.
Bunyi aturannya, "Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.