Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: New Normal Bisa Diterapkan Bertahap di Zona Hijau Covid-19

Kompas.com - 31/05/2020, 11:57 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih menyarankan agar penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19 dapat berjalan maksimal, maka implementasinya sebaiknya dilaksanakan secara bertahap mulai dari skup kecil.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ia mengatakan, saat ini terdapat 124 kabupaten/kota yang masih masuk ke dalam zona hijau penyebaran Covid-19.

Menurut dia, penerapan new normal dapat dimulai di wilayah-wilayah tersebut.

"Tahap pertama yang 124 kota ini didorong melaksanakan. Kemudian bertahap, kawasan mana yang kemudian terus (melakukannya)," kata Daeng dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Baca juga: Jelang New Normal, IDI: Tidak Ada Tawar Menawar Lagi...

Jika merujuk imbauan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ia mengatakan, new normal dapat dilaksanakan di suatu wilayah apabila kondisi pandemi di wilayah tersebut telah terkendali.

Dalam hal ini, indikator kesehatan yang digunakan yakni kurva pertumbuhan kasus baru yang terus melandai.

"(Misalnya) Jakarta ini kan tampak turun, ini perlu dinilai apakah penurunan ini sudah memenuhi kriteria atau indikator, sehingga timming penerapan new normal ini bisa dilakukan. Itu harus selalu dinilai," ucapnya.

Daeng menambahkan, penerapan new normal di Indonesia tidak bisa dilaksanakan serentak secara nasional.

Baca juga: Epidemiolog: Tes Covid-19 Masih Rendah, Jangan Dulu Berpikir New Normal

Sebab, bila melihat data perkembangan kasus baru beberapa waktu terakhir, masih terjadi kenaikan yang cukup signifikan.

"Tapi, waktu saya bicara dengan Pak Doni (Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo), indikator itu kita nilai per kawasan, per tempat, per kota, sehingga kita bisa rencanakan dengan skala prioritas secara bertahap," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com