Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Terbitkan Pedoman "New Normal", Atur Protokol di Mal hingga Salon

Kompas.com - 29/05/2020, 20:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun, di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Jumat (29/5/2020).

Baca juga: Pemerintah Diminta Susun Panduan New Normal Bersama Pemda

 

Tito mengatakan, relaksasi penerapan PSBB bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas pemerintahan dan masyarakat selayaknya seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19.

"Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ungkap Tito.

Kepmen yang diterbitkan Tito memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal, dan pertokoan.

Baca juga: Era New Normal, Polisi Disiagakan Periksa Kedisiplinan terhadap Protokol Kesehatan Covid-19

 

Berikut protokol kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:

1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik.

3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

4) Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat itu.

5) Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).

Baca juga: Menuju Era “New Normal” di Tangan TNI-Polri

6) Pengelola harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria secara penuh untuk mengurangi kontak langsung.

7) Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan.

8) Menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik aman, cuci tangan dan sanitasi rutin, informasi medis dan kesehatan, pembaruan pada kasus-kasus lokal dan kebijakan pemerintah serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi, stasiun pengujian atau fasilitas, fasilitas karantina, dan informasi-informasi penting lainnya.

9) Pemerintah daerah, harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersil/pertokoan/mal yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor, dan seterusnya.

10) Untuk restoran, cafe, warung makan, dan sebagainya diiizinkan :

a) Melanjutkan operasi dengan tetap memprioritaskan dengan layanan take-out/pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas.

b) Kurangi makanan dan hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar.

c) Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.

d) Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.

e) Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).

f) Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan/atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.

g) Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan malam.

Baca juga: Era New Normal, Pemerintah Diminta Libatkan Ahli Epidemiologi Ketimbang TNI-Polri

 

h) Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.

i) Menandai jarak aman dengan garis antrian.

j) Melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.

11) Untuk pertokoan, bank, dan lain-lain:

a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu.

b) membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus.

c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja.

d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak.

e) sering melakukan pembersihkan/mendisinfeksi barang-barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di toko.

12) Untuk salon, barbershop, spa, dan sebagainya harus:

a) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan.

b) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan.

c) Terapkan praktik pembersihan clan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin.

d) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com