JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait perlindungan korban terorisme.
Penandatangan tersebut dilakukan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis, (28/5/202).
“Kami berharap dengan adanya MoU ini, kerja sama kedua lembaga yang selama ini sudah berjalan dengan baik, bisa lebih ditingkatkan,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: BNPT dan LPSK Dorong PP Perlindungan Korban Terorisme Segera Disahkan
Hasto menuturkan, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemulihan korban.
Kemudian penerbitan surat penetapan korban terorisme dan pembentukan satgas pemulihan korban terorisme.
Lalu pertukaran data dan informasi korban terorisme serta upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) kedua pihak.
“Subyek perlindungan dalam MoU ini bukan hanya untuk korban, namun meliputi saksi, pelapor dan ahli tindak pidana terorisme," kata Hasto.
Hasto mengharapkan, BNPT dapat merancang sebuah program kerja untuk membantu pemulihan korban terorisme dari segi layanan medis, psikologis dan psikososial yang sifatnya lebih jangka panjang.
Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, limitasi waktu layanan yang bisa diberikan LPSK kepada korban hanya untuk jangka waktu tiga tahun.
"Sedangkan, LPSK kerap menjumpai korban yang masih membutuhkan layanan pemulihan untuk jangka waktu yang cukup panjang," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan, selain program deradikalisasi bagi pelaku, perlindungan terhadap korban terorisme menjadi salah satu prioritas bagi lembaganya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Perbaiki Rancangan Perpres soal TNI Tangani Terorisme
Menurutnya, poin yang tertuang dalam nota kesepahaman akan menjadi landasan, khususnya bagi BNPT untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi korban terorisme.
“Penandatangan nota kesepahaman ini juga merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan terorisme," kata Boy.
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut para wakil ketua dan sekjen LPSK. Sedangkan Kepala BNPT didampingi oleh sejumlah seputi dan sekretaris utama BNPT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.