Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31 WNI Jemaah Tabligh di India Divonis Bebas

Kompas.com - 27/05/2020, 17:47 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 31 warga negara Indonesia (WNI) anggota Jemaah Tabligh Akbar di India yang tersandung kasus hukum, telah divonis bebas.

"Telah ada putusan bebas terhadap 31 orang serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha melalui video telekonferensi, Rabu (27/5/2020).

Namun, ia tidak merinci kasus WNI yang telah mendapatkan putusan tersebut.

Baca juga: Hasil Rapid Test Reaktif, 9 Jamaah Tabligh Asal Pakistan Dikarantina

Secara keseluruhan, Judha menuturkan, terdapat 47 First Information Report (FIR) atau laporan polisi kepada pengadilan setempat.

Laporan polisi tersebut melibatkan 334 WNI anggota Jemaah Tabligh Akbar di India.

"Dari 47 FIR tersebut, melibatkan 334 anggota Jemaah Tabligh Indonesia, termasuk di antaranya 151 dalam status judicial custody," tutur dia.

Berdasarkan keterangan sebelumnya, tuduhan kepada para WNI tersebut antara lain, lalai sehingga menyebabkan penyebaran penyakit, melanggar Epidemic Disease Act, pelanggaran terkait visa, serta menolak untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat.

Baca juga: Balita Terpapar Corona dari Klaster Jemaah Tabligh Asal India yang Telah Meninggal

Apabila seluruh proses hukum dan karantina telah selesai, pemerintah akan memfasilitasi pemulangan para WNI itu.

Sejauh ini, berdasarkan data Kemenlu, sebanyak 357 WNI anggota Jemaah Tabligh Akbar telah dipulangkan.

Para WNI tersebut dipulangkan dari Pakistan (136 orang), Bangladesh (162 orang), Yordania (5 orang), Maroko (8 orang), Kuwait (8 orang), dan Thailand (6 orang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com